Empat Pasangan Calkada Resmi Mendaftar Di KPUD MTB

Empat Pasangan Calkada Resmi Mendaftar Di KPUD MTB

Saumlaki, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menyatakan empat pasangan calon bupati-wakil bupati telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada setempat pada 15 Februari 2017.

“Hari pertama yang mendaftar pasangan Petrus Paulus Werembinan-Jusuf Siletty, hari kedua pasangan Jefry Jack Kelmaskosu-Josephus Kulalean dan pasangan Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela, dan hari ini pasangan Petrus Falolon-Agustinus Utuwaly,” kata Ketua KPUD MTB, Johana J.J.Lololuan, di Saumlaki kabupaten MTB.

Pasangan Petrus Paulus Werembinan-Jusuf Siletty yang mempromosikan diri dengan nama Power Silet diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan keterwakilan lima kursi di DPRD.

Pasangan Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA) diusung oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional dengan total lima kursi di DPRD.

Pasangan Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwali (FATWA) diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PKPI, Hanura, PKS, Nasdem dengan total 15 kursi di DPRD.

“Jadi syarat mutlak pencalonan sudah terpenuhi, hanya saja ada beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti surat kesehatan yang harus dikeluarkan RSUD Haulusy Ambon, LHKPN yang harus didaftarkan di KPK, dan juga pajak yang harus diurus di Ambon, serta surat keterangan dinyatakan pailit yang perlu diurus di Pengadilan Tata Niaga atau di Pengadilan Tinggi Maluku,” katanya.

Johana menyatakan KPUD MTB memberikan waktu penyempurnaan sejumlah berkas tersebut dalam masa perbaikan yakni semenjak 30 September hingga 3 Oktober bagi semua pasangan calon.

Pada hari kedua pendaftaran, KPUD MTB menolak rekomendasi PKPI yang diajukan oleh pasangan DOA karena berdasarkan keterangan KPU Pusat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PKPI yang sah adalah rekomendasi yang diberikan kepada pasangan FATWA.

Sementara untuk pasangan Jefry Jack Kelmaskosu-Josephus Kulalean yang maju dari jalur perseorangan, Johana mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi.

“Hasil verifikasi, mereka harus mengajukan penambahan lebih dari 9.000 KTP, karena yang sah baru 2.507 sedangkan syarat minimal ditetapkan sebanyak 7.050,” kata Johana.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah MTB memastikan akan mengawal secara ketat dan teliti seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPUD pasca pendaftaran empat pasangan calon tersebut.

“Sebagaimana tugas Panwas, kita akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan,” kata Thomas Wakano, anggota Panwaslu MTB yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu.

Ia menyatakan, sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi dalam proses pendaftaran di KPUD sebagaimana diamanatkan oleh UU, bakal menjadi perhatian serius dalam pengawasan. (****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *