Ambon, Wartamaluku.com – Meski di tengah pandemic covid-19 yang mewabah di seluruh dunia namun tak menyurutkan niat Dinas Kependudukan dan catatan sipil Maluku Barat Daya untuk terus bergiat. Meskipun tidak dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) namun Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik maka dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Barat Daya terus berinovasi dan melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan di daerah itu.
Setiap tahun dinas ini terus mobile sampai ke kecamatan dan desa dusun bahkan hingga ke rumah-rumah penduduk untuk melakukan perekaman bagi masyarakat wajib e-KTP. Upayah ini terus dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk tahun 2020, dinas yang kepala dinasnya masih berstatus Plt. Ini kembali telah melakukan pelayanan e-KTP, KK akte kelahiran, akte kematian dan kartu identitas anak (KIA) pada beberapa desa dan sekolah-sekolah yang ada di pulau Moa.
Hal ini disampaikan Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Drs.Daud Remialy kepada media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Kami terus bekerja di tengah pandemic ini sebab ada target wajib e-KTP yang harus kita capai. Selain itu walaupun belum sempat dilaunching namun kami telah melakukan pelayanan kepada hampir seribu anak wajib KIA (kartu identitas anak) mulai dari 1 bulan hingga 17 tahun minus satu hari” ungkap Kadis. Selain itu ditambahkan, secara internal, dukcapil juga terus melakukan pembenahan arus dan sistem pelayanan bagi masyarakat seiring dengan perkembangan dan terhadap perubahan regulasi kependudukan. Apalagi sistem saat ini semuanya menggunakan apliksi secara online.
“Jadi, selain pelayanan dan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan pada setiap jam kerja di kantor dinas dukcapil, kami juga melakukan pelayanan keliling sampai ke desa dan dusun untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai langkah percepatan penyelesaian KTP-el dan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun ujar Remialy.
Selain terus melayani dari kecamatan hingga ke desa dan dusun, secara internal, dinas Dukcapil MBD terus melakukan inovasi dan pembenahan mekanisme alur pelayanan dimana saat ini mekanisme pelayanan di kantor dinas Dukcapil telah disesuaikandengan sistem administrasi kependudukan (SIAK) versi terbaru untuk tanda tangan elektronik (TTE) dimana mekanisme pelayanan tersebut pernah disimulasikan pada tahun 2019 lalu namun pada tahun 2020 ini baru dapat dilaksanakan karena proses transisi kepemimpinan di internal dukcapil.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Novie Jemmy Tiwery S. ST kepada media ini menjelaskan, saat ini dinas dukcapil MBD terus melakukan langkah-langkah pembenahan secara internal kaitannya dengan pelayanan publik sehingga masyarakat dapat menikmati dan merasakan pelayanan dengan aman dan nyaman.
Oleh karenanya lanjut Tiwery bahwa Dukcapil telah melakukan pembenahan terhadap mekanisme dan alur pelayanan khususnya di kantor dukcapil. Hal ini menurutnya sangat efektif dikarenakan alur dan mekanisme pelayanan yang semula dinilai kurang efektif dan terkesan tumpang tindih sebab petugas yang bertugas di loket harus menghandle seluruh fungsi mulai dari registrasi, menerimaan berkas, meneliti dan memeriksa berkas, memverifikasi dan, menginput data, mencetak dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
“Dulu satu orang layani semua jadi terkadang ada dokumen yang hilang atau tercecer. Tapi sekarang kita sudah rubah mekanisme dan alur pelayanannya.
mekanismenya adalah Terima, cetak, ambil” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini petugas loket telah sudah diatur dengan protap (prosedur tetap) sehingga diharapkan dapat memuaskan masyarakat imbuh Tiwery.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh media ini dari dinas dukcapil Maluku Barat Daya berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester 2 tahun 2019 maka dari jumlah penduduk sebesar 73.930 maka wajib KTP- el sebanyak 50.688 dan dari jumlah tersebut sebanyak 50.420 (99,47%) telah melakukan perekaman KTP-el dan sisa 268 (0,53%) yang belum melakukan perekaman.
Sementara jumlah KTP-el yang sudah dicetak sebanyak 49.464 dan sisa 956 yang belum dicetak. Sedangkan untuk yang sudah mendapatkan KTP-el sebanyak 49.464 orang (98,10%) dan yang belum mendapatkan KTP-el sebanyak 956 orang (1, 90%). Khusus untuk akta kelahiran, maka terdapat jumlah penduduk yang berusia 0-18 tahun sebanyak 24.802 orang. Dan dari jumlah tersebut yang memiliki akta kelahiran sebanyak 22.549 (90,92%) dan yang belum memiliki akte kelahiran sebanyak 2.253 (9,02%) orang.