Ambon, Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Maluku mendesak CV Sumber Berkat Makmur (SBM) yang beroperasi di Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk segera menyelesaikan hak-hak warga berupa upah untuk menghindari masalah yang bisa saja terjadi.
“Ini sebetulnya berdasarkan laporan masyarakat dan sudah kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan kami datang ke pihak perusahaan dan mengecek juga kebenaran akan hak masyarakat,” kata Ketua Komisi II Saodah Tethool ,saat pimpin rapat bersama Dinas Kehutanan Selasa 3/3/2020.
Kepala Dinas Kehutanan provinsi Maluku, Sadli Lie menjelaskan, jika CV SBM wajib untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) namun jika berhubungan dengan penyerobotan lahan adat maka memerlukan pengukuran titik koordinat pada peta.
Dirinya juga menyebutkan jika ijin IPK diberikan sejalan dengan ijin Perkebunan Pala yang dikantongi CV SBM.
“Penebangan jika diluar area dan dimaksudkan telah memasuki area lahan adat maka memerlukan pengukuran dengan memasang titik koordinat pada peta dengan menggunakan GPS. Namun untuk seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku maka CV SBM wajib melunasi. Karena saat ini ijin CV SBM telah dicabut namun seluruh kewajibannnya harus diselesaikan” ujar.
Sementara itu, anggota Komisi II, Aziz Hentihu mengatakan, jika komisi perlu mendesak CV SBM untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya baik itu bagi negara, daerah dan masyarakat sekaligus tunggakan upah karyawan.
Ditekankan Hentihu, jika hak telah diambil dengan mengambil batang pohon maka semua kewajiban sesuai ketentuan mesti diselesaikan tepat waktu sehingga tidak ada yang dirugikan.
Hal yang sama pula dikatakan, anggota Komisi II, Fredek Rahakbauw, jika masalah penyerobotan lahan Sabuai mesti diselesaikan juga secara adat dengan tidak merugikan pihak manapun termasuk hak dan kewajiban.
Komisi II DPRD Maluku juga berharap agar permasalahan Sabuai dapat terselesaikan dengan baik termasuk membebaskan 2 warga Sabuai yang sementara ditahan.(**).