Ambon, Wartamaluku.com – Lagi – lagi persoalan tanah kian marak bahkan mengorbankan rakyat. Pasalnya Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon dinilai mengadu domba antara TNI Angkatan Udara dengan 250 KK masyarakat Negeri Tawiri dengan menerbitkan hak pakai lahan TNI AU dengan No 06 tahun 2010 dengan tidak ada batasan waktu. Padahal di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang memiliki sertifikat.
Rapat BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku bersama perwakilan 250 KK warga Tawiri bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua Komisi, Amir Rumra banyak berjalan.
Anggota Komisi, Benhur Watubun dengan tegas meminta Badan Pertanahan Kota Ambon untuk mengembalikan hak warga Tawiri dan mengubah hak pakai tanah Tawiri yang sudah diterbitkan kepada TNI Angkatan Udara sebagai bentuk keadilan .
Saya meminta agar BPN bisa meminta hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Ambon kepada TNI AU dengan nomor 06 tahun 2010 . Karena di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang memiliki sertifikat. Ketua saya minta Rekomendasikan kembalikan hak tanah orang Tawiri ” ujar Watubun saat rapat di ruang Paripurna, Senin (11/10).
Hal senada juga ditegaskan, anggota komisi Alimudin Kolatlena. Dengan tegas dirinya meminta BPN bisa bertindak jujur dan adil dengan tidak mengorbankan warga dengan menerbitkan sertifikat bodong yang jelas menyusahkan rakyat.
” Saya yakin bapak dari BPN punya hati , kalau melihat anak anak di nurani karena masalah tanah oleh TNI AU padahal itu milik mereka . Di Maluku ini rasa yang dijaga dengan pepatah potong di kuku rasa di daging. Karena itu, kita berharap kerja bapak bapak bisa jujur dan adil bagi masyarakat kecil” ujar Alimudin.
Sementara itu, salah satu warga, Harry Latulola menegaskan jika upaya batas tanah merupakan langkah cuci tangan yang dilakukan BPN Kota Ambon.
”Bagaimana mungkin, hak pakai diterbitkan diatas sertifikat ” ujar Latulola.
Seperti diketahui 250 KK selalu di kamus prajurit TNI AU terkait hak atas tanah yang didiami 250 KK dan milik masyarakat.
” Kami perwakilan 250 kepala keluarga yang selalu mendapat informasi terkait lahan yang kami tempati. Tanah yang didiami puluhan tahun diklaim dengan paksa masyarakat mendatangi surat pernyataan dengan materi Rp 10.000″ ujar Latulola.
dekat TNI Angkatan Udara diberi hak pakai dari tanggal 1 April 1953 sampai dengan 1 April 1983 . Sayangnya, usai masa pakai kini TNI Angkatan Udara langsung mengklaim hak atas lahan yang menjadi milik masyarakat. Bahkan sudah ada hak pakai yang diterbitkan BPN Kota Ambon tanpa sepengetahuan pemerintah negeri Tawiri.
Wakil Ketua Komisi I, Yance Wenno menegaskan komisi akan bertemu dengan kementerian untuk meminta hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Ambon karena masyarakat Tawiri hadir lebih dulu menetap jauh sebelum TNI AU. (***)