Ambon, Wartamaluku.com – Keberadaan radio komunitas milik kampus IAIN sangat membantu mahasiswa jurusan jurnalistik sebagai laboratorium untuk melakukan training maupun sebagai tempat berdakwah bagi peningkatan kemampuan mahasiswa.
Namun, radio kampus tersebut rusak sejak tahun 2017 bahkan masa perijinannya akan berakhir pada 20 November 2021.
Karena itu, Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mengingatkan pihak kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon untuk dapat mengaktifkan kembali radio kampus. Karena mengingat radio kampus tersebut sangat membantu.
Karenanya pihak rektorat harus segera memperbaiki radio kampus tersebut, sehingga dapat dipergunakan lagi.
“Masakan radio rusak dari tahun 2017 sampai sekarang belum juga diperbaiki. Ini radio komunitas yang punya ijin frekuensi ” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Kamis, 4/3/2021.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan Komisi I DPRD Maluku untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh mitra komisi yang berkaitan dengan penyiaran di Maluku.
Ditegaskan, jika ijin frekwensi yang dimiliki radio Kampus IAIN tidak diperpanjang dan tidak lagi dipergunakan maka terancam dicabut ijinnya dan diberikan bagi yang membutuhkan. Dan kalau sampai dicabut yang rugi adalah mahasiswa.
“Bagaimana kampus memperhatikan hal ini karena radio itu ibarat laboratorium dimana mahasiswa dapat mengekspresikan kemampuan dan ilmu yang didapat untuk pengembangan sumber daya manusia” tegas Watubun.
Untuk diketahui ijin frekwensi bagi radio komunitas kampus hanya Tiga dan sudah dikantongi dan salah satunya adalah milik radio kampus IAIN. Kalau radio tidak diaktifkan kembali dan masa ijinnya berakhir maka ijinnya bisa saja diberikan kepada SMK Muhamadiyah.
“Kalau ini terjadi betapa disayangkan, kampus sebesar IAIN tapi tidak bisa mengelola aset kampus dengan baik. Ini jadi catatan penting bagi Rektor dan pihak kampus” demikian Watubun. (**)