DPRD Maluku Desak Dinas Kominfo Segera Sosialisasi TV Digital

Ambon,Wartamaluku.com – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menjalankan program peralihan siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang ditargetkan dimulai pada 2 November 2022 mendatang.

Sejalan dengan itu sosialisasi tersebut tak cukup diketahui secara luas oleh masyarakat terutama di Kota Ambon, padahal jadwal pemindahan TV analog ke TV digital semakin dekat.

Sesuai jadwal tahap pertama akan diberlakukan pada 30 April 2022 pada 55 wilayah yang ada di Indonesia. Sementara tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah sedangkan tahap ketiga pada November 2022 pada 24 wilayah. Sedangkan jadwal wilayah akan diumumkan kemudian.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan jika Dinas Kominfo provinsi, kabupaten dan kota mesti bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi pengalihan TV analog ke TV digital mengingat waktu pengalihan sudah semakin dekat.

Menurut Politisi partai PKS ini sebenarnya sosialisasi ini mesti dilakukan oleh dinas Komunikasi dan Informatika baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota . Hal ini mesti dilakukan dengan cepat mengingat waktunya semakin dekat” ujar Rumra kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis (9/9/2021

Dia menyampaikan jika suka atau tidak suka ini undang undang yang mesti dipatuhi dan dijalankan. untuk itu peralihan TV digital ke TV digital merupakan kebutuhan sesuai zaman.

Dirinya berharap keseriusan semua OPD yang saling bersinergi untuk melakukan kesiapan sehingga masyarakat tidak bingung jika waktunya harus menggunakan digital.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis jadwal baru migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO).

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara Dara Utama beberapa waktu lalu mengakui jika pada saatnya sesuai jadwal maka pelaksanaan peralihan televisi tabung ke digital akan dilakukan sesuai jadwal.

Dirinya juga mengharapkan masyarakat dapat disiapkan dengan informasi yang tepat.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital namun memiliki TV Tabung masih dapat menerima layanan penyiaran digital dengan pemasangan set-top-box (STB).

“Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru. Namun bagi masyarakat mampu alat STB dapat dibeli ” ujar Mutiara di Ambon.

Dikatakan lebih jauh, perlu ada pendataan yang dilakukan oleh dinas sosial terkait syarat bagi warga yang masuk ketegori miskin penerima bantuan STB sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat pembagian .

Sayangnya hingga September 2021 belum ada sosialisasi dari Kominfo terkait migrasi TV analog ke digital kepada masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *