Ambon, Wartamaluku.com – Usai melakukan studi banding ke asrama Haji Jakarta, Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ramnperda) Penyelenggaraan Haji Antara di Provinsi Maluku. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, senin (15/02/2021).
Menurutnya, ada dua lokasi yang ditetapkan, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.
“Uji publik yang nanti akan lakukan di dua tempat, di SBB besok dan Rabu akan dilakukan di Malteng, bersama Kanwil Kementeriam Agama Provinsi Maluku” ungkapnya.
Dikatakan, uji publik dilakukan, sehingga mendapat informasi sekaligus masukan, bagaimana kewenangan diatur secara baik, dan besaran pelayanan upah.
“Ranperda ini kita uji publik untuk memberikan masukan respon dari stakeholder yang ada. Kami juga mengundang DPRD Kabupaten untuk memberikan respon terhadap Ranperda itu, sehingga dalam waktunya pembahasan dengan Pemda sudah tidak ada lagi yang dipermasalahkan,”ucapnya.
Karena itu, diharapkan sebelum pertengah bulan Maret atau April sudah ditetapkan menjadi Perda.
“Tadi kita sudah melaporkan kepada Ketua dan semua akan berjalan secara bail. Jadi harapan kita, Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan haji di Promal akan ditetapkan sebelum pemyelenggaraan haji di tahun 2021 kalau penyelenggarraan haji dibuka tahun ini,”tandasnya.(WM)