Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku mengakui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku sudah melaksanakan instruksi Presiden pada tanggal 24 maret yang lalu terkait keringanan kredit.
“Hasil rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku maupun forum komunikasi lembaga jasa keuangan Provinsi Maluku, telah relaksasi (keringanan Pembayaran cicilan).
Sesuai instruksi Presiden pada tanggal 24 maret yang lalu sudah dilaksanakan OJK Maluku”. Demikian disampaikan Ketua Komisi III Anos Yermias kepada wartawan usai menggelar rapat bersama OJK Maluku bertempat diruang rapat paripurna Rabu 22/4/2020.
Menurutnya, keringanan pembayaran cicilan itu sendiri seluruh lembaga perbankan sudah melaksanakan, artinya mereka patuh sudah melakukan itu sampai hingga ke seluruh cabang.
“Karena itu, kita berharap lembaga jasa keuangan yang lain juga bisa menyesuaikan demi dan untuk rakyat kita di daerah ini”, ungkapnya.
Sementara untuk lembaga pembiayaan seperti Credit (Leasing), karena yang hadir hanya Adira, dan mereka sampaikan sudah menunda pembayaran selama tiga bulan. Dan itu dianggap pembayaran tertunda. Artinya katakan lewat tiga bulan itu, bukan menagih sekaligus, tetapi pembayaran yang dimundurkan, diberikan keringanan perpanjangan waktu.
Dikatakan, untuk leasing lain yang belum hadir, akan di undang lagi untuk pada besok (Kamis 23/4). “Ini kita lakukan karena memang masyarakat kita yang bekerja di sektor informal sangat mengharapkan agar melakukan relaksasi itu”, tutur Yermias.
Ditegaskan politisi partai Golkar ini, apabila ternyata ada lembaga Leasing yang tidak patuh, maka DPRD akan merekomendasikan untuk tutup kantor cabang di Maluku.
“Situasi ini bukan kita minta, ini terjadi virus global 213 negara kena virus ini. Lalu dampak kita di daerah, kita juga harus bersikap sebagai representasi rakyat Maluku, tidak mungkin tidak”, ujarnya. (WM).