Ambon, Wartamaluku.com – Kebijakan pemerataan guru kontrak sebagai upaya mengurangi penumpukan guru di beberapa sekolah, salah satunya di kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Karena itu, DPRD Provinsi Maluku mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku guna melakukan pemerataan guru kontrak. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (27/01/2021).
Menurutnya, sesuai syarat yang ditentukan menerima guru kontrak, sekolah yang jumlah siswanya dibawah 300 orang, sedangkan sekolah yang jumlah siswanya diatas 300 orang tidak lagi di distribusi guru kontrak.
Sebagai contoh beberapa sekolah di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, guru kontrak 6 mata pelajaran tertentu seperti Fisika ada tiga guru nanti dikurangi menjadi satu, dalam upaya menutupi kekurangan guru mata pelajaran di sekolah yang lain, yang kekurangan tenaga guru.
Dikatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku juga akan akan membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk mengatur guru kontrak. Dikarenakan ada beberapa kasus guru kontrak tidak pernah mengajar tetapi setiap bulan di gaji.
“Ini harus ditingkatkan evaluasi, monitoring terkait guru kontrak,”tuturnya.
Hal lainnya, guru yang di SK-kan dengan penugasan, akan dibiayai oleh dana BOS.
“Misalnya sekolah yang siswanya diatas 300, hanya bisa menerima guru honor penugasan yang dibiayai oleh dana BOS, tapi tidak lagi sebagai guru kontrak yang dibiayai APBD,”ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sangat setuju dilakukan pemerataan guru kontrak, guna menutupi kekurangan guru yang sampai saat ini masih terjadi di sejumlah sekolah.
“Kita kan kekurangan guru hampir 3900. Jadi 1004 diisi guru kontrak, sedangkan 2900 diisi guru penugasan yang dibiayai dana BOS. Kemudian akan diatur petunjuk teknis terkait dengan Guru honor penugasan yang dibiayai dana bos juga bervariasi,” jelas Hurasan.
Pihaknya juga sepakat dilakukan penyerataan gaji guru bagi itu guru kontrak dan guru penugasan sebesar Rp1,5 juta, sama hal dengan Guru kontrak yang direkrut tahun ini sebanyak 1004 orang. sehingga tidak ada kesenjangan.
Karena diakuinya, sampai saat ini guru guru honor yang dibiayai dana bos, melalui kebijakan kepala sekolah tidak ada masih mendapatkan Rp300-500 ribu/bulan. Namun jika dihitung dengan Juknis yang ada, 50 persen untuk kesejahteraan Guru maka ada bisa mendapatkan diatas Rp2 juta.
“Ini yang nanti dicoba diatur tim hukum dari dinas pendidikan akan mengkaji kembali, dan mengeluarkan juknis untuk disamaratakan besaran gaji Guru penugasan yang dibiayai dana bos Rp1,5 juta secara merata,”ujarnya.
Terkait hal ini, jelasnya Kepala Dinas akan melakukan rapat dengan seluruh sekolah, guna menjelaskan payung hukum lewat juknis, untuk pemerataan gaji guru.
“Jadi lewat Juknis itu bisa menyetarakan. Tentu hal ini menjadi tanggungjawab oleh Dinas Pendidikan,” tandas dia.
Kedepan dirinya juga berharap, rekrutmen formasi P3K bisa mengisi kembali kekurangan guru di wilayah terjauh dan terluar. (**)