Ambon, Wartamaluku.com – Dalam waktu dekat Komisi B DPRD Maluku akan bentuk Ranperda khusus untuk Kayu Gaharu. Sebab Kayu Gaharu merupakan kayu yang sangat baik dan sangat luar biasa kegunaannya. Ungkap wakil ketua komisi B DPRD Maluku Wellem Wattimena kepada wartawan, di ruang komisi, kamis 23/11/2017.
Komisi B DPRD Maluku berencana akan menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan kayu gaharu di Maluku. “Saya memang baru tau, rupanya banyak kegunaan dari Kayu Gaharu ini. Ternyata baik dan sangat luar biasa khasiatnya,”ungkap Wattimena.
Menurutnya, bukan hanya daun dan batang saja yang dimanfaatkan, namun biji dari Gaharu itu sendiri bisa dijadikan sebagai kopi.
Selain itu, kayu gaharu dalam pengelolaannya juga dapat dijadikan sebagai penyembuh penyakit dalam tubuh manusia. Sementara itu, para pengusaha minyak wangi terkenal dunia pun ikut memproduksi kayu ‘berkhasiat’ tinggi ini sebagai bahan utama pembuat minyak wangi. “Jika ini dikelolah secara baik dan teratur, maka akan mendatangkan income yang besar bagi pendapatan daerah,”katanya.
Politisi Demokrat Maluku ini berinisiatif akan mendorong pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Maluku untuk mencantumkan pengelolaan kayu gaharu sebagai salah satu icon yang mendatangkan pendapatan daerah.
Alasannya harus diatur dalam peraturan daerah kata Politisi asal Maluku Tengah ini, yakni agar kayu tersebut tidak disalahgunakan oleh para penebang kayu (illegal logging) dan nilai tukar atau nilai jual tetap terjaga.
“Saya berinisiatif seperti ini karena dilihat dari penjualannya sangat tinggi. Dengan pembentukan peraturan daerah juga minimal dapat mengatur soal tindakan jika nantinya terjadi praktek illegall logging,”tuturnya.
Dirinya berniat dalam waktu dekat ini, akan lebih memperkenalkan khasiat kayu gaharu ke publik.
Disisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadly IE menambahkan, tanaman kayu gaharu bila diproduksi dan dikelola secara baik maka penghasilannya sangat menjanjikan, jika kedepan didorong ke pasar.
Sadly mengaku, penjualan kayu gaharu di pasaran publik mencapai angka Rp.5jutaan per kilonya. “Jika ini dikembangkan, maka tentunya pendapatan di sektor kehutanan akan lebih bertambah,”tambanya.