Dipastikan Rahantoknam-Ellys Dilantik

Dipastikan Rahantoknam-Ellys Dilantik

Ambon,Wartamaluku.com- Dipastikan Jumat 20 Mei, dua anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) masing-masing, Johan Rahantoknam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengantikan Welhem Khurnala dan Ridwan Ellys, SPd dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan Fachri Alkatiri akan dilantik.

Kepastian pelantikan itu disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Roy Manuhuttu kepada wartawan, Rabu (18/5) di Gedung DPRD Maluku. “Jadi memang nantinya hari Jumat kedua anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini akan dilantik,” jelas Manuhuttu sembari menunjukan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan pelantikan dua anggota DPRD ini. Dikatakan, pelantikan Ridwan Ellys, SPd ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor : 161.81-4856 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016. Sedangkan Johan Rahantoknam ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor : 161.81-4850 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, DPD PDI Perjuangan menginginkan pelantikan PAW dari PDIP itu dipercepat sehingga tugas-tugas fraksi di dewan dapat diorganisir dengan baik. “Saya percaya Johan Rahantoknam adalah orang baru di DPRD, tetapi kerja-kerja yang nantinya akan dilakukan bisa dilakukan dengan baik, karena memiliki pengalaman organisasi yang tidak diragukan lagi, karena dia sudah ada di GAMKI, GMKI dan pengurus angkatan muda.

Oleh karena itu bekerja untuk kepentingan besar kelompok masyarakat sudah biasa. Karena itu, saya yakin yang bersangkutan akan cepat menyesuaikan diri dengan kerja-kerja di dewan,” tandas Wattimury. Dikatakan, setelah dilantik pada hari ini (Jumat-red) maka pada hari Sabtu akan masuk masa reses, maka kita akan segera mengkoordinasikan dengan fraksi untuk segera yang bersangkutan bisa melakukan masa reses di daerah pemilihannya. (WMP-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *