Diduga Polisi Malra ‘Lindungi’ Pelaku Pencabulan Anak

Ambon, Wartamaluku.com – Kepolisian di Resort Maluku Tenggara (Malra) terkesan melakukan pembiaran bahkan melindungi dalam tanda kutip, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pasalnya, sudah setahun berbagai kasus prncabulan anak dibawa umur yang dilakukan Aloywesus R yang juga Sekretaris Ohoi Wilurat itu dilaporkan ke pihak kepolisian baik di Polsek Kei Besar, maupun Polres Maluku Tenggara tapi tidak jelas pangkal penanganannya.

Hal itu diungkapkan Daud Sua Watubun SH, pengacara yang juga pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Malra kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Daud katakan, ironisnya, terhitung sudah lebih dari lima korban yang terungkap dari aksi bejat sang skretaris ohoi itu. Namun polisi terkesan tidak serius menanganinya, bahkan seperti melakukan tindakan pembiaran. ”Bahkan ketika korban di tahan, terakhir, ada anak usia 2 tahun yang juga melaporkan menjadi korban aksi kebiadabannya,” tambah Daud.

Ia mengisahkan, terbongkarnya kasus ini sehingga dilaporkan ke Polsek Kei Besar, dimulai dari laporan pencabulan siswa SMP Negeri 1 Kei Besar. Lalu kemudian berkembang bahwa ada beberapa korban lain di desa tetangga. Ada sekitar empat korban lainnya. Semuanya anak di bawa umur. Sayangnya kepolisian di Polsek Kei Besar seperti acuh tak acuh.

”Mereka selalu berasalan bahwa pelaku sedang tidak berada di tempat sehingga proses penyidikannya tidak bisa dilakukan. Padahal sebagai sekretaris ohoi, yang pasti pelaku harus tetap melaksanakan tugasnya khan? ” bebernya.

Nah, lanjut dia, setelah enam bulan kemudian, atas kerja kerasa pihak keluarga dan P2TP2A Malra, pelaku akhirnya berhasil ditahan ketika mau melarikan diri dengan pesawat Wings Air di bandara. Pelaku lalu sempat ditahan selama lima bulan di Polres Malra, mulai akhir Desember 2017 itu. Tapi kemudian pelaku seperti sengaja dibebaskan. Polisi beralasan bahwa dia melarikan diri ketika diberikan ijin keluar untuk mengambil KTP.

”Jadi pelaku ditahan pun, itu atas kerja keras keluarga dan pihak P2TP2A. Anehnya, selama lima bulan, pelaku dalam tahanan, kendati keterangan para saksi korban sudah diambil, BAP kasus ini tidak pernah sampai rampung. Pihak Polres Malra kembali berdalil bahwa lokasi kejadian perkara di Kei Besar sehingga Polres tidak bisa memrosesnya. Padahal, keterangan para saksi korban sudah diambil,” kisahnya.

Daud Watubun mengatakan, pihak P2TP2A sangat menyesalkan hal ini. Pasalnya, bagaimanapun juga, Kapolres adalah pembina dari P2TP2A, dan sudah ada MoU antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama PD2TP2A sebagai lembaga yang membantu menanangani persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama Polres untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Daud menuding ada semacam pembiaran terhadap kasus ini, sehingga akhirnya bisa menimbulkan ketidakpercayaaan masyarakat terhadap pihak kepolisian di Maluku Tenggara, dan jika hal ini diketahui oleh Kapolda Maluku, maka akan sangat berbahaya.
Ia lalu mengungkapkan, akibat ketidaktegasan pihak kepolisian ini, akhirnya sekarang ini di Maluku Tenggara marak sekali terjadi kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

”Bahkan ada yang sangat berat. Barusan saja terjadi di sana. Korbannya siswa SMP Budi Mulia, dilecehkan oleh oknum sopir angkot. Korban setelah dilecehkan, ditinggalkan di kamar kost sendirian dan dia berusaha sendiri dengan ketidakberdayaannya menghubungi teman, dan kemudian temannya itu menghubungi pihak keluarga,” tutur Daud.

Pengacara yang juga pendamping P2TP2A Malra ini berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Maluku terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya di Maluku Tenggara untuk sehera menuntaskannya. ”Pelaku itu tidak susah untuk ditangkap dan diproses.

Khan jaringan polisi ada di mana-mana. Apa lagi sudah banyak korban dari aksi kebiadabannya. Masakhan dibiarkan saja seperti ini. Ini semua tergantung itikad baik pihak kepolisian saja,” kesalnya sembari menambahkan, berdasarkan informasi, pelaku kini sementara berada di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *