Tiakur, Wartamaluku.com – Kapal Cantika Lestari 99 yang melayari rute Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lagi – lagi terpaksa dibatalkan keberangkatannya pada Senin, (3/8/2020) kemarin.
Pembatalan ini dilakukan lantaran banyak intervensi sehingga pemilik kapal akhirnya membatalkan kapal tersebut dan tidak diberangkatkan.
Demikian dikatakan, Pemilik kapal KM Cantika Lestari 99 Kepada wartawan media ini melalui telepon selulernya, (Rabu, 5/8) mengatakan sesuai dengan instruksi Bupati MBD itu hanya 30 orang yang harus berangkat jadi kita dari pihak kapal telah melaksanakan instruksi tersebut. Setelah itu, kami akan kirim data-datanya ke kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.
Namun, menjelang beberapa Waktu Kepala Dinas Perhubungan menghubungi Anak Buah saya di bagian Tiketing lalu dimarah – marahin kenapa Nama-nama Penumpang itu tidak dikirim ke Bupati dulu setelah, Nama – nama itu sudah di setujui oleh Bupati dulu baru bisa dilakukan penjualan tiket kepada Nama – nama yang di setujui Bupati tersebut. Ungkapnya.
“Kalau seperti ini Bupati harus menyetujui Nama-nama Penumpang baru kita melakukan penjualan tiket maka ini adalah sebuah masalah maka kita tidak bisa lagi melayani masyarakat sehingga akan terjadi kesenjangan di masyarakat.
Dikatakan, masyarakat yang ingin pulang ke MBD itu kurang lebih dua Ratus orang yang namun karena banyak yang tidak mendapat tiket banyak yang mengamuk karena tidak mendapat tiket, karena mereka telah mengikuti Protokol kesehatan untuk membuat Rapit Tes, Surat ijin keluar dari kota Ambon dan sebagainya tetapi tidak diijinkan berangkat maupun membeli tiket itu yang mengakibatkan Mereka ngamuk.
Kemudian menjelang beberapa jam, kepala Dinas perhubungan MBD Ferdy Eddy Ubro menghubungi kepala Tiketin saya kalau ada penambahan Tiga orang penumpang lagi padahal Sesuai dengan instruksi dan Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati MBD itu hanya 30 orang.
Sehingga ini yang mengakibatkan permasalahan di lapangan maka setelah saya dihubungi oleh kepala Tiketin maka saya lihat ini sudah ada banyak interfensi. Karena itu dari pihak kepolisian ada 14 orang, dari Kodam 7 orang maupun dari Pemda ada 6 orang dan juga ada beberapa lagi.
Tapi itu sudah tidak bisa lagi untuk membeli tiket karena sesuai instruksi Bupati itu cuma hanya 30 orang sehingga mereka sudah tidak senang sama saya.
“Selain itu, masyarakat yang sudah antri di loket tidak dapat membeli tiket sehingga mereka juga ngamuk kepada tiketing lalu bagian tiketin menghubungi saya katanya Pak kita diancam maka saya sampaikan kalau seperti itu tidak usah diberangkatkan lagi kapalnya”, ungkapnya.
Karena menurutnya, dengan keadaan seperti ini nanti setelah sampai kesana ( MBD) terjadi masalah karena tidak mungkin kapal sebesar ini hanya muat 30 orang karena kebijakan 30 orang ini adalah kebijakan Bupati bukan perusahaan sesuai Instruksi yang dikeluarkan ungkapnya.
Dikatakan, pada prinsipnya pihaknya hanya ingin membantu masyarakat karena sesuai instruksi Presiden melalui keputusan Menteri itu penumpang 50 persen dari kapasitas kapal.
Untuk diketahui, kapal Lestari 99 itu kapasitasnya 650 orang kalau 50 persen berarti sekitar 325 orang.
Tetapi karena sesuai instruksi Bupati hanya menerima 30 orang jadi kita ikuti aturan tersebut, namun beginilah jadinya.
Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yermias mengatakan keputusan yang diambil pemilik kapal sudah tepat karena kapasitas kapal 650 orang tetapi yang diterima hanya 30 orang itu pastinya rugi.
Dikatakan, hal ini berbeda dengan kapal perintis seperti kapal Sabuk Nusantara yang disubsidi.
Karena itu, kami mengharapkan masyarakat Maluku Barat Daya untuk sama – sama kita doakan semoga covid 19 ini cepat berlalu agar semuanya bisa kembali normal.
“Prinsipnya, saya sebagai anggota DPRD Maluku dapil MBD – KKT pasti menerima aspirasi masyarakat. Tetapi kami juga tidak bisa memaksa pemerintah daerah dan masyarakat. Karena conon kabarnya banyak masyarakat MBD yang belum mau menerima masyarakat dari Ambon atau masyarakat dari zona merah covid 19”. Ungkap Yermias.
Sementara itu, menurut kepala dinas Perhubungan MBD Ferdy Eddy Ubro menjelaskan, berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten MBD bahwa Pelaku Perjalanan yang dari Ambon dan Tual tujuan MBD memang dibatasi hanya 30 Orang /Penumpang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid 19 di daerah MBD. Mengingat daerah bumi Kalwedo masih dalam zona hijau.
Oleh karena itu, kata Ubro, sebelum Tiket diterbitkan oleh pihak pengelola kapal, para pelaku perjalanan sudah harus memiliki Surat Izin Masuk dari MBD, Surat Izin Keluar dari Kota Ambon/ Tual dan surat keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif.
Karena menurutnya, apabila tiga dokumen tersebut belum dimiliki maka Tiket tidak akan di terbitkan oleh pihak pengelola kapal.
Oleh karena itu, untuk memperoleh Surat Izin Masuk Ke MBD, para calon penumpang harus menghubungi Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten MBD. (WM).