Ambon, Wartamaluku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Dengan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku lantaran ada sejumlah masalah yang ditemukan BPK.
Temuan tersebut yakni; Pertama, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai; Kedua, pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya, belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 yang tidak memadai; Dan, ketiga pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi Maluku kurang memadai.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah, agar menginstruksikan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah dan Kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan. Pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekeriaan rehabilitasi/renovasi, konsultansi,” kata
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak lewat laporannya yang disampaikan saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/5).
Menurutnya, perencanaan dan konsultansi pengawasan, hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengguna barang sebagai dasar koreksi di Neraca dan SIMDA BMD. Pihaknya, kata dia, memerintahkan lnspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BPK RI juga menginstruksikan Kepala BPKAD, agar memerintahkan Bendahara Bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
“Permasalahan tersebut mempengaruhi penyaiian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 adalah WDP,” kata Simanjuntak.
Atas beberapa permasalahan yang meniadi temuan BPK tersebut, lanjut Simanjuntak, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklaniuti hasil pemeriksaan BPK.
“Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Maluku wajib menindaklaniuti hasil temuan BPK tersebut,” tandas Simanjuntak.