Bayi Wajib Daftar di JKN, Ini Alasannya

Ambon,Wartamaluku.com – Pasca di berlakukanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 18 Desember 2018 lalu, BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengawali tahun 2019 dengan menggelar sosialisasi kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Maluku, Jumat (11/01) di Ambon.

Dari beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, pada kesempatan ini sosialisasi difokuskan kepada kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS. Hal ini dimaksudkan karena bidan adalah garda terdepan yang sering berinteraksi kepada masyarakat khususnya ibu hamil.

Kewajiban pendaftaran bayi baru lahir ini tertuang pada pasal 16 ayat 1 yang berbunyi _Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan_.

Ada yang spesial pada pendaftaran bayi baru lahir ini, yaitu status kepesertaan sang bayi akan langsung aktif sejak didaftarkan. Jadi tidak perlu menunggu 14 hari seperti pendaftaran pada umumnya.

Aturan ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki proteksi atau kepastian jaminan kesehatan sejak lahir. Tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapat perawatan khusus pasca dilahirkan, apabila telah didaftarkan sebagai peserta JKN sang ibu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaannya.

Jadi apabila setelah melahirkan sang bayi mengalami gangguan kesehatan atau harus mendapat perawatan khusus, orang tua atau yang mewakili diberikan waktu 3 x 24 jam sejak tanggal perawatan untuk memastikan status kepesertaan sang bayi kepada fasilitas kesehatan (dokter/bidan/puskesmas/rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan). Apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan status bayi belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka akan dikenakan tarif umum.

IBI merupakan salah satu unsur kelembagaan yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Tim Koordinasi terkait pengendalian mutu JKN. oleh karena itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita berharap kepada seluruh bidan di Provinsi Maluku agar dapat mengajukan kerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan layanan dalam penyelenggaraan Program JKN.

Afli juga berharap teman-teman bidan dapat membantu mengedukasi masyarakat khususnya ibu hamil tentang kewajiban dan keuntungan mendaftarkan bayinya sesegera mungkin pasca lahir.

“Saya berharap kepada seluruh Bidan di Provinsi Maluku dapat turut serta memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat disekitarnya tentang peraturan ini, khususnya manfaat sebagai proteksi terhadap bayinya” harap Afli.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IBI Provinsi Maluku Anthoneta Hitipeuw menilai sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang penting untuk disalurkan kepada teman-teman bidan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan ibu dan anak terlebih khusus bagaimana penanganan terkait bayi baru lahir untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

“Dari organisasi kami sangat mendukung sosialisasi ini, kami berharap lewat sosialisasi ini teman-teman bidan sebagai penyuluh dilapangan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada ibu dan anak bisa menyalurkan informasi ini ke masyarakat khususnya kepada ibu-ibu hamil pada saat pemeriksaan supaya pada saat persalinan nantinya bayi-bayi mereka bisa diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan” pungkas Hitipeuw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *