Bantuan RTLH Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Lakor Desak Harus diusut

Lakor, Wartamaluku.com – Masyarakat Desa Keti Letpei Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendesak pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten MBD atas penyaluran bantuan RTLH (Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang tak kunjung selesai.

Informasi yang dihimpun media ini Lakor beberapa waktu lalu sejumlah rumah pembangunanya di biarkan terbengkalai akibat penyaluran bantuan yang tidak selesai.

Sementara menurut salah satu warga penerima bantuan mengatakan pembangunan rumah masyarakat tidak selesai di sebabkan karena penyaluran bantuan RTLH tak mencukupi yang di targetkan misalkan zenk yang seharusnya 100 lembar yang diterima hanya 50 lembar sehingga hal ini menyebakan sejumlah rumah pembangunannya tidak selesai.

Sementara itu kepala Dinas Sosial MBD Kostantein Paliaky.S.Pd saat di konfirmasi terkait dengan permasalahan ini mengatakan penyaluran bantuan itu di lakukan oleh pihak ke tiga tapi sebagai kepala dinas sudah mengingatkan.

“Pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, tetapi sebagai Kepala Dinas saya sudah mengingatkan agar bantuan itu segera disalurkan sampai selesai. Namun kenyataanya seperti itu jadi silakan saja wartawan menemui kontraktor untuk mengecek secara langsung”, ungkapnya kepada media ini di Tiakur Kabupaten MBD beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Kontraktor pemenang tender proyek itu mengatakan semua bantuan sudah disalurkan sisanya dalam perjalanan dengan kapal jadi kalau sudah ada lansung di selesaikan. Tuturnya.

Sementara itu John Pakilioy salah satu Pemerhati Masyarakat mengaku kesal terhadap Pemerintah yang tak tegas menyelesaikan permasalahan pemberian bantuan warga Desa Kety Letpey saat ini.

Karena hal ini menyebabkan sejumlah bangunan rumah rakyat tak kunjung selesai alias terbengkali karena menunggu realisasi penyaluran Bantuan RTLH tersebut.

“Bayangkan dari tahun 2015 hingga kini tidak selesai. Karena itu sebagai masyarakat Desa Ketti Letpey minta Pihak Kejaksaan agar memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut kalau perlu di tindak tegas karena telah merugikan rakyat dan menyebabkan kerugian negara.” Tegasnya. (WM/gwt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *