Ambon, Wartamaluku.com- Bantuan dana untuk para Lansia kabupaten maluku barat daya selama ini tidak pernah menerima dana bantuan berupa apapun, padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan Sosial.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat.
Pemberian bantuan itu berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat untuk Lansia, yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, Hal ini dikatakan oleh beberapa masyarakat Kabupaten MBD kepada wartamaluku.com jumat 4/02.
Masyarakat ini pun menduga pemerintah kabupaten MBD sarat dengan korupsi apalagi terkait dana bansos, padahal dana bansos ini setiap provinsi maupun kabupaten setiap tahun pasti ada, tetapi untuk kabupaten MBD entah dana itu kemana?? Karena pemda melalui dinas sosial tidak pernah transparan. (WM-01)