Bahas Ranperda Rancangan Umum Energi Daerah, Komisi II Gelar Rapat Bersama Dinas ESDM dan Biro Hukum

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Maluku bersama Pemda Maluku membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUEP).

Pembahasan Ranperda dimaksud dipimpin Ketua Komisi II, Saoda Tethol, di hadiri, Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Chatib, Kepala Biro Hukum setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus.

Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Saod Tethol mengatakan rapat bersama mitra merupakan pembahasan pertama, tindaklanjut dari tahapan sebelumnya, yaitu naskah Akademik dan rancangan.

“Untuk naskah Akademik dan rancangan sudah, kini masuk tahap pertama yaitu pembahasan bersama Pemda,”ucap Saoda.

Dikatakan, pembahasan Ranperda dimaksud untuk menginvetarisasi Daftar Isian Masalah (DIM) dari Pemda, terkait apa saja yang menjadi permasalahan energi kedepan, untuk ditambahkan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Jadi pembahasan ini tinggal menunggu lampiran dari Pemda, sambil menunggu perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tapi penjelasan dari Dinas ESDM ternyata RUPTL sudah selesai,”tuturnya.

Untuk itu tahapan berikurnya, kata Saoda meminta penjelasan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, terkait apa saja yang perlu ditambahkan dalam Ranperda, menindaklanjuti hasil studi banding di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dari hasil studi banding ada tambahan dari daerah yang memiliki karakteristik sama dengan Maluku, yaitu Energi baru terbarukan, dan hak wilayat tanah yang menjadi persoalan di masyarakat,”cetusnya.

Ditempat sama, Kepala Dinas ESDM, Fauzan Chatib mengungkapkan dalam Ranperda RUEP terdapat beberapa target yang harus dicapai, yaitu pemanafaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) rooftop, terutama di gedung pemerintah maupun swasta.

“Jadi dampaknya bisa mengurangi bioaya listrik per bulan sekitar 40-50 persen. misalnya pembayaran rekening listrik Rp10 juta setelah menggunakan PLTS rooftop pembayaran hanya 2 juta/bulan,”cetusnya.(WM/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *