Ambon, Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Asisten I, Setda Maluku, Kepala BPKAD dan Biro Pemerintahan untuk membahas anggaran penunjang KPU pada Pilkada di empat kabupaten di Maluku.
“Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno didampingi wakil ketua Roy Pattiasina, Murniaty Hentihu serta anggota Komisi Alimudin Kolatlena, Tascisius Fatlolon, Edison Sarimanela dan Francois Orno, bertempat diruang rapat komisi I Selasa, 28/7/2020.
Wakil ketua Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno kepada wartawan mengatakan komisi gelar rapat kerja dengan sekda provinsi Maluku yang diwakili Asisten I dan Kepala BPKAD, serta komisoner KPU Maluku, terkait dengan ada permintaan anggaran penunjang bagi kegiatan KPU Provinsi Maluku dalam rangka Pilkada di empat kabupaten.
Menurutnya, anggaran yang diminta belum ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga ini harus dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD. Dari permintaan Rp 2,9 miliar oleh komisioner KPU nanti dirasionalisasi, angka yang pasti antara komisioner KPU dengan BPKAD akan dirasionalisasi.
“Tetapi harapan kami bahwa aggaran tidak boleh menjadi hambatan, sehingga tahapan dari pada pemilukada di empat kabupaten itu tidak jalan.
Kami sadar bahwa ada kesulitan anggaran di jajaran pemerintah provinsi Maluku akibat dari serapan dana untuk penanganan Covid-19, tetapi tahapan pemilu di empat kabupaten ini harus berjalan. Sehingga tidak boleh ada alasan karena tidak ada anggaran, sehingga tahapan itu ditiadakan.”tandasnya.
Namun, besar harapan kami, waktu yang tidak terlalu lama masalah ini harus dituntaskan supaya seluruh tahapan menyangkut pilkada di empat kabupaten bisa berjalan dengan baik.
Ditanya ada permintaan dari komsioner, terkait kebijakan dari pemprov Maluku memotong kegiatan, itu yang kami tegaskan, rasionalisasi tidak harus meniadaka kegiatan yang mesti dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu itu tidak boleh.
“Anggaran Rp 1,1, Miliar, saya kira akan dirasionalisasi sehingga angka itu bisa lebih, kan angka pasti belum dihitung. Setelah rapat itu baru mereka menghitung merasionalisasi yang pasnya seperti apa.”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun menjelaskan Hasil rapat komisi I mengundang kami berkaitan dengan pembahasan anggaran penunjang Pilkada serentak 2020, yang mana Pilkada ini sudah dilanjutkan. sehingga ada beberpa item peaksanaan berkaitan dengan tugas-tugas KPU sebagai tanggungjawab bersama melaksanakan supervisi monitoring, asistensi di empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada.
Menurutnya, komisi berkepntingan untuk mengundang kami KPU dan pemda dalam hal ini Asisten I, BPKAD dan Biro Pemerintahan. Jadi surat itu kami memang ajukan kepada pak Gubernur sehngga bisa dilakukan secara bersama-sama dalam hal akfititas yang akan dilaksanakan.
Dia mengaku sebenarnya anggaran ini sudah lama kita ajukan di tahun 2019 kita ajukan 6 miliar, kemudian dia tidak ada di batang tubuh anggaran, kemudian kita ajukan lagi 6,9 miliar, lalu ada pembahasan satu kali, kemudian disurati kita disanggupi 200 juta.”
Oleh karena itu, kami menolak sikap itu berkiatan 200 juta.Setelah itu ada pilkada lanjutan, kita mengetahui aggaran kita dipangkas di APBN, kemudian juga ada hal-hal pelaksanaan tugas kami item kegiatan, yang dimana ada sembilan tahapan yang dilaksanakan, mulai dari tahapan verifikasi bakal calon perseorangan, pemuktahiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pengumutan perhitungan suara, kemudian rekapitulasi dan penetapan calon terpilih, bahkan perselisihan hasil di MK.
Pelaksanaan tahapan-tahapan itu yang memang harus ditunjang dari anggaran,untuk teknisnya ketika ada sudah kesepakatan, nanti akan dituangkannnya, karena ini hibah, nanti disitu kita sebagai penerima hibah, akan melihat rincian yang diusulkan pasti akan dirubah. Karena memang, contoh ada perintah dari KPU RI untuk kita melaksanakan supervisi monitoring terkait dengan gerakan pencocokan dan penilitian (coklit) serentak.
Dia menyampaikan kita hanya bisa turun di SBT dan Buru Selatan, karena MBD dan Aru belum ada penerbangannya. Sehingga sebagai tugas kita harus memastikan tahapan itu harus dilakukan.Respon positif kami kepada komisi telah mengundang kami, dan akan dilakukan pembahasan bersama eksekutif untuk besaran anggaran disepakati.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Zuklifi Anwar menyebutkan kalau proses ini sudah dilakukan saat kita menyusun proses APBD 2020 itu sudah selesai, Cuma mohon maaf kita berproses, waktu Sekda masih menjabat Asisten III kita sudah beproses, kami meminta keseluruhan anggaran penunjang dan itu baru ita terima di awal 2020.
Waktu di november 2019 pertemuan di Asisten III, saat itu Kasrul Selang, kami sudah meminta keseluruhan, kalau sudah ada berarti prosesnya sudah ada di APBD.
Terbukti di lampiran III peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, disitu berisi semua nama penerima hibah untuk APBD tahun 2020. Ini harus kami tekankan bahwa mekanismenya harus hibah, karena dasarnya adalah UU 17 keuangan negara, lebih khusus PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1,2,3 tahun 2018 tentang mekanisme hibah yang dibiayai APBD.
Karena keberadaan KPU ini instansi vertikal di daerah maka hibah dapat kita lakukan antara pemda dengan pempus. Waktu itu kita tawar-menawar, tapi beproses sampai terakhir muncul anggaran 2,9 tanggal 10 Juli, kemudian beproses biro pemerintahan ditugaskan untuk melakukan penyesuaian terhadap usulan KPU tersebut.
Tadi telah disinggung oleh Kepala Biro Pemerintahan, Boy kaya Bahwa dari 2,9 itu dirasionalisasi menjadi Rp1,1 miliar. Dan ini landasan hukumnya kondisi keuangan negara dan daerah disaat pendemi Covid-19. Terbit surat keputusan bersama dua Menteri, yaitu Menteri Keuangan dan Mendagri 117 dan 199, itu menghantam kita APBD belanja jasa belanja modal dikurangi 50 persen.
Dampak itu adalah terbit PMK 35 tahun 2020 dana perimbangan kita semula Rp1,7 triliu, menjadi Rp1,5, jadi ada pengurangan dana bagi hasil, dana alokasi khusus dan dana alokasi Umum. Itu kurang lebih kita berkurang Rp383 miliar dan ini berdampak kepada penetapan target PAD.
Dengan kondisi seperti ini dalam perjalanan muncul Peraturan Presiden (Pepres) 72 tahun 2020, dana bagi hasil kita dikurangi lagi alokasi dari pusat kurang lebih Rp5 miliar. Sementara kita diarahkan dari pusat bahwa menjembatani melakukan rasionalisasi dan penanganan Covid-19 melalui belanja tidak terduga.
Selain itu kata Dia dengan kondisi kemampuan keuangan daerah seperti itu, maka yang ditawarkan adalah hasil penyesuaian dari Rp2,9 miliar menjadi Rp1,1 miliar.
“Mudah – mudahan ini sudah bisa dapat disetujui dan kita beproses untuk masuk ke APBD-Perubahan, Cuma kami mau sampaikan kondisi postur keuangan daerah seperti itu disaat pandemi Covid-19. Kalau memang tidak mengurangi tugas bapak di komisioner saya kira barang kali mungkin dengan legowo penerima kondisi ini, agar kita segera beproses.”cetusnya.(**)