Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang menghadiri acara pembinaan arsip dan tata naskah di lingkungan Pemprov Maluku, Rabu (7/4/2021). Pembinaan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Acara dihadiri para staf ahli gubernur, asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan para pejabat administrasi.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik harus didukung oleh kemampuan tertib administrasi yang baik. Dan salah satu komponen yang penting dalam ketatalaksanaan pemerintahan adalah administrasi umum. Peningkatan tertib administrasi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai.
“Terdapat permasalahan yang perlu kita cermati yaitu kurangnya perhatian dari kita terhadap masalah administrasi keterbatasan sumber daya, ketidakpahaman dari para pegawai yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi, dan masih banyak lagi permasalahan yang kita temui. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tertib administrasi di lingkungan Pemprov Maluku,” katanya.
Sekda menjelaskan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pemprov Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku, Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov Maluku. Walaupun Pergub ini telah diterbitkan pada tahun 2018 lalu namun dalam implementasinya belum maksimal sesuai yang diharapkan.
“Tata naskah dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan arsip karena pada saat pembuatan naskah dinas, saat itu pula tercipta arsip. Arsip tercipta dan dikelola oleh perangkat daerah adalah arsip dinamis yaitu meliputi arsip aktif, inaktif dan vital,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan, pada kesempatan acara pembinaan ini, pemerintah akan membahas bersama tata naskah dinas, baik naskah dinas produk hukum daerah maupun naskah dinas surat, serta arsip dinamis yang dikelola perangkat daerah.
“Diharapkan melalui momen ini, kita memperoleh kesepahaman dan keseragaman dalam pembuatan naskah dinas, mulai dari penulisan kop surat, logo, alamat surat, jenis dan bentuk huruf, jenis kertas, warna tinta untuk tanda tangan sampai dengan tembusan surat, serta pengelolaan arsip dinamis yang baik pada setiap perangkat daerah,” tutup Sekda. (*).