Tiakur, Wartanaluku.com – Masyarakat desa Tomra, Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya meminta, sekaligus mendesak Bupati MBD, Benyamin Noach, agar segera melantik Kepala Desa Terpilih.
Tuntutan ini disampaikan sebagian besar masyarakat desa Tomra saat rapat bersama BPD, Pejabat Kepala Desa, Panitia Pilkades, Camat dan Kabag Tata Pemerintahan MBD. Sabtu, 04/01/2020.
Pantauan media ini di Balai desa Tomra, tidak ada keputusan oleh Kabag Tatapem. Namun, yang ada hanyalah kesimpulan hasil rapat, salah satunya yakni masyarakat menuntut pemenang kepala desa Tomra harus dilantik.
Tidak alasan untuk tidak melantik kepala desa terpilih, karena proses pemilihan dilakukan secara demokrasi dan sudah selesai. Oleh karena itu, masyarakat menuntut dan menunggu kepastian pelantikan kepala desa defenitif. Ungkap masyarakat yang hadir.
Diketahui, persoalan pilkades Tomra ini berawal dari mata rumah Marantipru yang menolak hasil pilkades, padahal mereka pun ikut mengusung calon, ketika mengalami kekalahan mereka mulai mencari alasan dengan menggunakan kewenangan sebagai penguasa negeri untuk mengagalkan hasil pemilihan, padahal mereka lupa bahwa adat tidak bisa mengugurkan Perda.
“Semua persoalan ini sudah selesai, jadi kalau dari Marantipru membuat keberatan itu sudah tidak benar. Jadi Adat tidak bisa menggugurkan Perda. Ini adalah pesta demokrasi jadi bagi pemenang harus dilantik. Keberatan tersebut juga hanya sebagian kecil dari Marantipru yang menolak hasil pilkades, tidak semua Marantipru menolak. Oleh karena itu masyarakat desa Tomra menuntut agar Bupati Maluku Barat Daya segera melantik kepala desa terpilih hasil demokrasi”, tutur tua – tua adat dari Kaupnu Day Merpaty, Matyoe Orwawne, Romna Krasne.
Menurut mereka, kecuali sejak awal proses pilkades itu dilakukan secara adat dengan menunjuk langsung.
Oleh karena itu, mereka minta bupati segera melantik Kepala Desa terpilih, sebab kalau tidak melantik maka masyarakat Tomra siap untuk menggugat ke PTUN.
Sekretaris Daerah MBD Alfons Siamiloy mengatakan Demi kepentingan dan kesejahteraan desa harus diutamakan. Oleh sebab itu, harus lebih mengutamakan suara terbanyak. “Demi kepentingan desa dan kesejahteraan masyarakat desa Tomra maka harus utamakan suara terbanyak”, tuturnya.
Karena, sesuai Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 37 dan PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 41 diatur sebagai berikut : Panitia pemilihan kepala desa melapor hasil pemilihan ke BPD. Kemudian BPD menyampaikan kepada Bupati. Bupati mengesahkan calon kepala desa terpilih.
Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Noach menjelaskan, Bupati bukan Raja yang memiliki kekuasan Absolut, namun Bupati adalah kepala daerah dalam Negara Demokrasi.
“Bupati itu bukan Raja yang memiliki kekuasaan absolut tetapi bupati adalah kepala daerah dalam negara demokrasi sehingga harus menjalankan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tuturnya.
Jadi semua tergantung BPD, karena sesuai aturan Bupati tidak boleh interfensi keputusan BPD sebab BPD adalah Perwakilan Masyarakat Desa. (WM)