Ambon, Wartamaluku.com – Langkah Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno untuk pulang kampung ke Maluku Barat Daya (MBD) dalam rangka berkampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Niko Kilikily-Odie Orno ternyata menimbulkan reaksi dari PDI Perjuangan.
Wakil Ketua Bapilu DPD PDIP Maluku Benhur Watubun menegaskan, secara prinsip DPD PDI Perjuangan telah melakukan konfirmasi resmi kepada DPC PDI Perjuangan di Kabupaten MBD, bahkan konfirmasi juga ke DPP dan hasilnya DPC maupun DPP sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Barnabas Orno untuk melakukan kampanye.
Tetapi kalau alasan yang diberikan bahwa kunjungan Barnabas Orno sifatnya kunjungan keluarga, maka yang jadi pertanyaannya kenapa ada surat STTP yang dikeluarkan oleh Polres MBD Nomor 41/XI/2020/Sat Intelkam tertanggal 6 November 2020.
Selain itu kata Watubun, pada tanggal 26 Oktober 2020, Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur, mengajukan izin kampanye ke Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor Surat 857/3299 tahun 2020, dan Mendagri melalui Dirjen Otda menyampaikan tanggapan nomor 237/5645/Otda tanggal 2 November 2020 yang menjelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi maka Barnabas Orno dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur harus mengajukan cuti kampanye melalui Gubernur Maluku.
“Itu artinya sudah ada niat yang dilakukan. Jadi kemudian tidak berkampanye, dan mengatakan bahwa ini adalah kunjungan keluarga, ini adalah sesuatu yang tidak benar dan patut dipertanyakan,” jelas Watubun kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan pak Abas masuk dalam kategori pelanggaran.
Olehnya dia menghimbau agar pak Abas dapat menjunjung tinggi etika pemerintahan dan berpartai dengan baik, supaya jangan sampai kedepan nanti sikap ini kemudian menjadi ambivilen karena ketidaktegasan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, sebab ini tidak dibenarkan oleh partai.
“Ini sudah kesekian kali, sejak berangkat tanpa diketahui, kemudian mengurus rekomendasi untuk orang yang bukan direkomendasi PDI Perjuangan, padahal kita tahu PDI Perjuangan telah mengeluarkan rekomendasi. Hal lainnya adalah tindakan melakukan kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Watubun, DPD sudah memerintahkan DPC PDI Perjuangan MBD untuk menghimpun bukti-bukti untuk diajukan, sebab kurang lebih sebulan lalu kita sudah ajukan nota keberatan kepada DPP dan kami berharap DPP segera mengeluarkan rekomendasi atau sanksi tegas kepada yang bersangkutan. (**)