Watubun :DPRD Maluku Siap Awasi Pilkada

Ambon, Wartamaluku.com – Agenda pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 akan diawasi secara ketat. Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Senin (9/11).

Ini dimaksudkan, agar agenda pengawasan Pilkada tidak menganggu agenda pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2021.

“Kalau pada APBD perubahan tahun anggaran 2020, sudah dicantumkan per anggota DPRD itu akan ditugaskan diempat kabupaten yang menggelar Pilkada. Jadi, seluruh anggota DPRD ini, akan dibagi habis, sehingga dari empat tempat itu masing-masing memilih kabupaten berbeda, agar 4 kabupaten terlayani,” kata Watubun di ruang Komisi I, Senin (9/11).

Ditegaskan dari temuan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian terkoreksi sangat banyak, namun ada daerah yang DPT mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dicontohkan, Kabupaten Kepulauan Aru, DPT mengalami kenaikan, tetapi di tiga kabupaten lain yakni, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) DPT-nya mengalami penurunan yang tajam.

Kemudian ada juga permintaan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT, lantaran lokasi desa dan dusun yang sangat jauh.

“Ada yang 2 Km sampai 37 Km. Untuk itu, kami membutuhkan political will dari penyelenggara, agar masyarakat bisa diberikan tempat bagi hak-hak konstitusional masyarakat. Paling tidak, pada tanggal 9 Desember ini, mereka juga bisa ikut memilih sebagai warga negara Indonesia,” tegas Watubun.

Sementara untuk kampanye dan debat kandidat, Watubun menegaskan, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menghendaki penggunaan media sosial dan media massa, untuk kampanye dan debat kandidat.

“Sebagai anggota Komisi I, saya meminta untuk hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian oleh Bawaslu termasuk KPU. Saya kira partai politik juga akan puas dan nyaman, jika itu dilakukan,” ujar dia.

Watubun juga meminta, agar prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara baik. Baginya, Gakkumdu harus dimaksimalkan di daerah-daerah.

“Jangan seperti di Kabupaten Aru. Sengketa Pilkada bukan dilakukan lewat Gakkumdu, tetapi pihak kepolisian yang langsung bertindak. Saya tegaskan, masalah seperti ini tidak boleh lagi terjadi, karena itu akan menciderai nafas demokrasi. Jangan sampai aparat penegak hukum disoroti, karena tidak berdiri tegak lurus kepada negara, tetapi dia tegak miring kepada orang per orang, atau calon-calon tertentu” demikian Watubun (**)

Pos terkait