Wattimury : Pemerintah KKT Inginkan 6 Persen PI Untuk dikelola Masih Perlu Dikaji

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah KKT, bersama dewan setempat meminta supaya DPRD Maluku memperjuangkan KKT sebagai daerah penghasil, dan menetapkan 6 persen dari PI 10 persen untuk dikelola Pemda KKT.

Terhadap semua itu, jelasnya perlu dikaji dengan baik, karena tidak mungkin mendengar pendapat dari satu pihak pemerintah dan DPRD, tetapi harus mengkaji dari sudut peraturan perundang-undangan, apakah memungkinkan KKT ditetapkan sebagai daerah penghasil atau mendapatkan PI 6 persen dari 10 persen.Ujar Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di kantor DPRD Maluku.

Dikatakan Wattimury, permintaan tersebut harus memiliki landasan yuridis untuk bisa mengambil satu keputusan, apalagi ini bukan persoalan sepeleh, persoalan yang sangat serius, karena berkaitan kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan, di dalamnya terdapat kewenangan kabupaten, provinsi bahkan pusat.

“Terhadap hal-hal seperti ini kita mesti mengkaji dengan baik, kita mesti berkoordinasi dengan pak Gubernur, kita mesti koordinasi dengan Kadis ESDM Maluku, Direktur MEA, dan pihak terkait lainnya, supaya apapun keputusan yang diambil sudah sesuai dengan kaidah dan normal hukum yang berlaku dalam satu proses pengelolaan PI 10 persen blok masela,”ulasnya.

Menurutnya, masyarakat di KKT tidak boleh ditinggalkan karena bagaimananapun mereka adalah daerah terdampak Blok Masela.

Saat ini, menurutnya yang perlu dilakukan bagaimana menjaga supaya jangan sampai menjadi bola salju yang bergelinding tanpa tujuan.

“Kami minta untuk kasi waktu untuk kami mendiskusikan dengan baik. Karena harus dilandasi kajian hukum yang jelas, karena ini berkaitan seluruh keputusan memliki landasan hukum yang pasti,”tandasnya.

Terkait batas waktu yang ditetapkan 30 Maret, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga dalam waktu cepat, dilakukan kajian dengan baik.

“Keputusan apapun yang diambil, dapat atau tidak itu sudah berdasarkan kajian sesuai landasan hukum,”pungkasnya.

Apalagi, ungkap kader PDI Perjuangan Maluku itu, beberapa waktu kemarin dari MBD, dua organisasi kemasyarakat bertemu dengan dewan mempertanyakan bagaimana posisi mereka sebagai daerah terdampak untuk itu mesti hati-hati.

“Olehnya ini perlu dilakukan dengan baik, agar semua pihak merasa tidak dirugikan tetapi merasa memiliki blok masela, dan memiliki manfaat buat masyarakat Maluku secara keseluruan dan lebih khusus MBD dan KKT betul-betul berguna,”terangnya.(WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *