Ambon, Wartamaluku.com -Pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD Maluku tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana setiap anggota dewan tidak bisa lagi mengusulkan pokir diluar daerah pemilihan (Dapil), namun harus sesuai Dapil.
“Jadi tidak akan lagi seperti tahun-tahun kemarin, misalnya saya dari Dapil Ambon bisa mengusulkan kegiatan di Malteng, tidak bisa lagi. Jadi kita semua sesuai ketentuan yang ada aspirasi masyarakat di dapil yang ditampung dikembali kepada dapil lalu di usulan program dan kegiatan melalui Pokir. Dengan demikian kedepan tidak ada lagi istilah ketimpangan usulan dewan,” Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (09/03/2021).
Menurutnya, dari hasil pengamatan dan evaluasi bersama yang dikakukan DPRD bersama Gubernur, Murad Ismail masih banyak persoalan yang sampai saat ini belum teratasi, mulai kemiskinan, pengangguran, pelayanan publik, kualitas pendidikan yang rendah, dan berbagai persoalan lainnya.
Untuk itu, Pokok Pikiran (Pokir) dari setiap anggota legislatif DPRD, yang diusulkan dalam rencana pembangunan, harus benar-benar sesuai usulan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menjadi perhatian setiap anggota dewan, agar setiap usulan mesti mengutamakan persoalan atau usulan dari masyarakat pada masing-masing dapil setiap anggota dewan.
Dengan demikian uang yang ada dalam APBD terbagi secara berimbang sesuai jumlah anggota dewan dari masing-masing Dapil.
“Itu kemarin kami coba diskusikan dalam melakukan peningkatan kapasitas di Jakarta dalam hal ini materi tentang sistim informasi pemerintahan daerah,” cetusnya.
Wattimury juga mengingatkan, sesuai batas waktu pokir dari setiap anggota dewan sudah harus dimasukan untuk di input dalam sistim informasi pembangunan Pemda (SIPD), mulai dari tanggal 8-26 Maret.
“Itu berarti seluruh anggota dewan boleh mengusulkan kedalam perencanaan pembangunan untuk selanjutnya dibicarakan dalam tingkat musrenbang,” katanya.
Berkaitan dengan itu, menurutnya dewan terlebih dahulu telah melaksanakan reses di akhir desember 2020 sampai awal januari 2021, untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Disaat ini, dewan juga sementara melaksanakan pengawasan di 11 kabupaten/kota untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD 2020, berkaitan nanti pembahasan LPJ Gubernur tahun 2020 dan LKPJ Gubernur tahun 2020.
Pada saat pengawasan inipun dilakukan pertemuan dari masing-masing komisi dengan kelompok masyarakat, tentu ada banyak usulan yang disampaikan masyarakat.
“Oleh karena itu baik aspiras masyarakat melakui reses anggota dewan atau melalui pengawasan dia akan menjadi masukan bagi setiap anggota dewan untuk menyusun pokir, dan selanjutnya disampaikan kepada Pemda melalui Bappeda untuk di masukan dalam perencanaan pembangunan, selanjutnya di bahas dalam rakorbang daerah,” tuturnya.
Dirinya berharap sangat, dengan pengawasan yang sementara jalan ini, berbagai masalah yang ada di masyarakat, bisa ditangkap oleh komisi, kemudian didalami secara baik, sehingga program pembangunan yang dilakukan di tahun yang akan datang berjalan dengan baik.
“Kita sadari ada berbagai banyak problem, tapi dengan semangat dan kemauan dari Gubernur diimbangi OPD dan didukung masyarakat, saya yakin kita akan keluar dari berbagai problem, baik itu kemiskinan, pengangguran, mutu pendidikan yang rendah dan sebagainya,”pungkas Lucky. (**)