Ambon, Wartamaluku.com – Aliansi Taniwel Raya untuk kedua kalinya mendatangi gedung DPRD Maluku guna melakukan aksi penolakkan pemberian ijin usaha pertambangan marmer bagi PT Gunung Batu Indah (GBI)
Para demonstran ini meminta DPRD Maluku untuk mendesak pemerintah untuk mencabut ijin dari PT Gunung Batu Mulia.
Menyikapi desakan Aliansi Taniwel Raya, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, sesuai mekanisme yang ada pembatalan suatu perijinan bukan tugas dari DPRD.
“Tugas kita hanya melakukan pertimbangan untuk ditindaklanjuti eksekutif, dan untuk pembatalan ada di esekutif, tidak ada di legislatif,” tandas Wattimury, Selasa (13/10/2020)
Dikatakan Wattimury, apa yang menjadi aspirasi para demonstran akan ditampung untuk menjadi bahan diskusi dalam rangka memberikan pertimbangan dewan kepada pihak terkait.
“Misalnya mereka minta untuk membatalkan izin namun kewenangan itu tidak di DPRD. Hanya diberikan pertimbangan.
Kemudian komisi akan ditugaskan untuk on the spot, guna mencari tahu apa yang terjadi disana. Karena surat-surat yang ada ditandatangani kepala soa dan desa, karena itu diminta pendapat,” jelas dia.
Menurutnya, jika sudah ada masukan peninjauan lapangan maka akan dikaji barulah diambil keputusan, sesuai mekanisme.
“Bagaimana kita di dikte untuk kemauan pembatalan, tidak mungkin, kita punya mekanisme,” tandas dia.
Ditambahkan, Komisi II sudah ditugaskan untuk melakukan on the spot ke lokasi, hanya saja dikarenakan ada demo berlanjut maka agenda dibatalkan.
Selain itu, agenda penyelesaian KUA dan PPAS dan lainnya. Sehingga tidak bisa memaksakan diri dalam kondisi dimana ada kegiatan lain yang harus dilaksanakan.
“Tidak bisa dipaksakan apalagi anggota komisi yang akan turun sebagian besar ada di badan anggaran yang membahas KUA dan PPAS, Perubahan APBD. Oleh karena itu, kepastian on the spot kesana nanti dicari waktu yang tepat,” ujar Wattimury. (**)