Warga Tak Miliki E-KTP Dihapus Dari DPT

Warga Tak Miliki E-KTP Dihapus Dari DPT

Ambon,Wartamaluku.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Divisi Data, Safrudin Layn mengatakan, E-KTP menjadi persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh setiap warga dan sebagai bukti bahwa data kependudukannya jelas dan bisa ikut dalam pemilihan.

“Sesuai surat edaran KPU RI Nomor 556, yang menjelaskan jika pemilih telah terdaftar dalam DPS namun belum punya E-KTP maka pada tanggal 4 Desember mendatang saat penetapan DPT namanya akan terhapus dalam DPT. Tenggat waktu rekapan di KPU itulah yang nanti akan menentukan pemilih masuk dalam DPT sesuai aturannya yakni memiliki E-KTP,” ujar Layn.

Terkait dengan hal itu, KPU Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kota Ambon guna menindaklanjuti warga dengan status masalah kepemilikan E-KTP. Disertai juga penyerahan data sementara oleh KPU.

KPU juga, kata dia, telah menyampaikan ke radio bahkan media masa baik cetak maupun elektronik untuk membantu memberitahukan kepada masyarakat perihal DPS. Termasuk juga ke MPH Sinode, MUI dan lembaga keumatan lain guna menginfokan dalam momentum peribadahan agar jemaat juga tahu dan pro aktif mengecek namanya.

“Kita sudah koordinasi dengan Dukcapil juga untuk sikapi masalah E-KTP. Seluruh media juga kita harapkan bisa membantu sampaikan ke masyarakat agar bisa cek namanya di DPS. Termasuk juga lembaga keagamaan untuk memberitahukan disaat ibadah agar jemaat bisa pro aktif cek dan menanggapi DPS yang dipublikasi,” jelas dia.
Lebih lanjut kata dia, terkait dengan tugas KPU, pihaknya sementara melakukan pemutakhiran data pemilih sementara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon. Selanjutnya, telah memasuki sub tahapan pengumuman ke publik per tanggal 10 November lalu guna mendapatkan tanggapan terhadap DPS yang sudah disampaikan. “KPU melalui kelurahan dan RT/RW telah melakukan pemutakhiran data pemilih.

Saat ini adalah waktu pengumuman dan tanggapan DPS oleh masyarakat. Dimulai pada 10 November dan berakhir di tanggal 19 November mendatang,” kata Layn kepada wartawan di kantor KPU Kota Ambon, Senin (14/11).

Layn berharap masyarakat Kota Ambon di lima kecamatan bisa lebih partisipatif dan pro aktif dalam mengecek keberadaan namanya dalam DPS maupun hal lainnya. Sehingga, dalam tenggang waktu nantinya tanggal 20 sampai 24 November yang adalah masa perbaikan DPS dapat segera dilakukan untuk kemudian bisa direkapitulasi ulang menjadi DPSHP.

Pos terkait