Walikota: Sepanjang Tidak Ada Kata Sepakat, Uang Akan Dititipkan Di Pengadilan

Walikota: Sepanjang Tidak Ada Kata Sepakat, Uang Akan Dititipkan Di Pengadilan

Tual,Wartamaluku.com- Hasil Pertemuan terakhir untuk pembayaran lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, belum ada kata sepakat dari pihak-pihak marga yang akan melepaskan tanah untuk Pemerintah Kota Tual demi kepentingan umum sehingga, uang untuk pembayaran lahan TPA sampah akan dititipkan di Pengadilan sesuai dengan amanat undang-undang sampai menunggu keputusan dari Pengadilan pihak marga mana yang mempunyai hak atas tanah tersebut, barulah Pemerintah akan membayar kepada marga itu. Hal ini disampaikan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si kepada wartawan di Ruang kerjanya.

Rahayaan menjelaskan, Persoalan ini Pemerintah Kota Tual sudah melakukan pendekatan dengan warga masyarakat pemilik tanah kurang lebih 4 kali.

Pertemuan demi pertemuan di Desa Ohoitel/Ohoitahit tidak pernah mencapai hasil yang baik dan tidak ada kesepakatan bersama. Pemerintah Kota Tual pada Prinsipnya akan membayar lahan tersebut tetapi setelah ada kata sepakat dari pihak-pihak marga untuk melepaskannya ke Pemerintah .

Karena belum ada kesepakatan bersama maka, sesuai dengan amanat undang-undang lahan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tual demi kepentingan umum”tutur Rahayaan.

Menurut Rahayaan Karena belum kata sepakat maka, uang tersebut akan dikeluarkan dari khas daerah untuk 1 tahun anggaran 2017 dan dititipkan ke pengadilan sesuai dengan amanat udang-undang dan silahkan pihak marga menempuh jalur hukum sampai prosesnya memiliki kekuatan hukum tetap setelah itu uangnya boleh di ambil. “jelasnya.

Lanjut Rahayaan, apa yang ditawarkan oleh Saudara Anwar Renwarin dalam forum pertemuan untuk diberikan kesempatan sekali lagi agar pihak-pihak marga duduk untuk yang terakhir kali dan membicarakannya dari hati-kehati namun, menurut Rahayaan itu adalah urusan internal marga bukan lagi urusan Pemerintah.

Untuk itu, diharapkan agar ada sentuhan-sentuhan hati dari pihak marga dan bisa mencapai kesepakatan bersama baik itu secara lisan maupun secara tertulis. Besok Kegiatan aktifitas pembuangan sampah akan berjalan dan tidak ada lagi yang menghalangi dan barang siapa yang menghalangi ia akan berurusan dengan Negara.“tegasnya.

Pos terkait