Wali Kota Ambon Tegas Berantas Pungli: “Jika Perlu, Masukkan ke Penjara”

Ambon,Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan sikapnya terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hal ini disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan usai menggelar kegiatan WAJAR.

Hal ini sampaikan sebagai respons atas dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Ambon.

Dugaan pungli ini dilakukan oleh seorang ASN yang sebelumnya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Ambon.

Wali Kota Ambon menegaskan bahwa sejak awal menjabat, ia telah berulang kali mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungli. Bahkan, dalam pidato perdananya di DPRD, ia sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak menginginkan pegawai yang melakukan pungutan liar.

Kasus ini mencuat di lingkungan Pemkot Ambon baru-baru ini, setelah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pungli yang dilakukan ASN tersebut.

Menurut Wali Kota, pungli merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa kepada pihak berwajib.

“ASN yang terlibat sudah diberikan sanksi administratif berupa pemindahan dari Bapenda ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, jika terbukti bersalah secara hukum, Wali Kota menegaskan bahwa ASN tersebut harus diproses dan, jika perlu, dijebloskan ke penjara”, ungkapnya.

Wali Kota telah meminta ASN yang bersangkutan untuk menemuinya pada hari senin bersama warga yang mengajukan laporan.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pungli tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan juga di beberapa lokasi lain, dan pihaknya akan terus berupaya menindak tegas pelaku pungli di lingkungan Pemkot Ambon. (WM/tim).

Pos terkait