Ambon, Wartamaluku.com – Waktu bekerja dari rumah atau work from home bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) fungsional di Indonesia ditengah pandemi Covid-19 diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan masa kerja dari rumah itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 50 tahun 2020. Hal itu turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang.
“Sesuai SE Menpan-RB nomor 50 tahun 2020 tertanggal 20 April, maka bekerja dari rumah (work from home) untuk ASN fungsional diperpanjang sampai 13 Mei,” ungkap Kasrul dalam keterangannya via live streaming Youtube di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/4).
Sedangkan belajar dari rumah, kata Kasrul, pihaknya masih menunggu petunjuk atau edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai otoritas pemerintah yang bertanggungjawab.
“Untuk belajar dari rumah, kita masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud,” singkat Kasrul.
Sesuai isi surat edaran Menpan-RB yang didapat media ini, menjelaskan, waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Surat tersebut ditujukkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, selain kepada pejabat negara terkait.
“Untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, maka pejabat pembina kepegawaian diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kasrul lagi. (**).