Wakil Ketua KOMISI IV DPRD Maluku Secara Tegas Menolak Permendikbud No 6 Tahun 2021

Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan secara tegas menolak adanya pemberlakuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS Reguler. Terutama pada pasal 3 peraturan tersebut.

Menurut Hurasan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya menolak peraturan tersebut yakni kebijakan yang tertuang dalam peraturan itu dinilai sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan.

“Kebijakan itu jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, Pelayanan dasar pendidikan dan Pemerataan Pendidikan”, ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah mestinya mensupport Sekolah/Madrasah yang kondisi siswanya sedikit bukan malah mematikan.

“Pemerintah harusnya mensuport dan memperkuat sekolah/Madrasah yang siswanya sedikit dengan kebijakan afirmasi anggaran, bukan malah mematikan dengan tidak memberikan dana BOS. Karena Sekolah/Madrasah meskipun siswa sedikit baik Negeri maupun swasta sama sama bertanggungjawab terhadap pendidikan masa depan anak-anak kita”. Tuturnya.

Politisi asal partai PKB ini mengatakan jumlah siswa yang sedikit karena mereka berada di desa, pegunungan, pulau – pulau terluar bahkan berada di daerah pinggiran.

“Bisa jadi karena mereka ada di desa – desa pegunungan, pulau – pulau terluar di pinggiran dan lain – lain yang memang jumlah anak wajib belajarnya tidak banyak, ada juga karena alasan geografis daerah yang mengharuskan ada sekolah di lokasi tersebut”, kata Hurasan.
Menurutnya, Dana BOS, saat ini sangat di harapkan Dunia pendidikan, apalagi situasi seperti ini sekolah/Madrasah membutuhkan biaya operasional yang tinggi, mestinya ditambah nominalnya, terutama sekolah/ madrasah yang karena keadaan jumlah siswanya kurang dari 60, Bukan malah di hilangkan.

Namun kata Hurasan, jika Permendikbud nomor 6 tahun 2021 terutama pada pasal 3 itu dipaksakan akan dikhawatirkan banyak anak-anak putus sekolah. Padahal wajib belajar bagi anak – anak itu perlu.

“Yang kita khawatirkan jika Permendikbud pasal 3 ini diberlakukan maka pasti banyak anak yang putus sekolah dan wajib belajar akan gagal tercapai, karena rata rata ada di Pendidikan dasar. Dan dampaknya IPM kita akan turun, APK kita juga turun yang jelas ini sangat bertentangan dengan amanat Undang – Undang SISDIKNAS bahwa Pendidikan untuk Semua bukan monopoli KAPITALIS”, tegas Hurasan.

Kemudian kata Hurasan adapula dampak lain lagi jika Kebijakan yang tidak bijak itu dipaksakan, Nasib guru – guru dan tenaga kependidikan juga dipertanyakan, bahkan sertifikasinya pun juga terancam.

“Karena itu secara tegas kami menolak pemberlakuan Kemendikbud pada pasal 3 itu”. Demikian kata Hurasan. (WM).

Pos terkait