Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019.
Penyerahan KUPA dan PPAS ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Maluku di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Kamis (4/9/2019), yang juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, para pimpinan OPD dan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Dalam pengantarnya Wagub Maluku menyampaikan, APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 telah memasuki akhir triwulan tiga. Berbagai program dan kegiatan APBD telah dilaksanakan, namun perlu dilakukan sinkronisasi dengan program dan kegiatan sesuai penjabaran dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2019-2024.
“Masih terdapat persoalan yang harus dibenahi, disesuaikan dan disempurnakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 31 Desember 2019 mendatang,” kata Wagub.
Dikatakan, KUPA tahun 2019 terdiri atas gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi daerah dengan asumsi dasar penyusunan rancangan termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lain yang berkaitan dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah
untuk tahun 2019.
Selain itu, lanjut Wagub, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dalam upaya peningkatan pembangunan daerah merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Sedangkan PPAS Perubahan APBD, kata Wagub, mencerminkan prioritas program dan kegiatan juga sasaran target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan serta pagu anggaran difinitif menurut urusan pemerintahan OPD yang berdasarkan pengelompokan belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Selanjutnya, Wagub menjelaskan, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 ini juga dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada tahun 2019, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Dengan didasari pada asumsi-asumsi tentang kondisi yang terjadi pada tahun 2019 ini, maka diharapkan Rancangan Perubahan APBD yang akan disusun, dapat dipertanggungjawabkan secara nasional serta mudah disesuaikan terhadap berbagai perkembangan yang akan terjadi terhadap berbagai perkembangan yang akan terjadi sampai berakhirnya Tahun 2019,” harap Wagub.
Berkaitan dengan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 antara lain : Pertama, sinkronisasi program dan kegiatan sebagai penjabaran visi misi gubernur yang belum terakomodir pada APBD tahun 2019.
Kedua, realisasi Pendapatan Daerah sampai akhir semester I telah mencapai 50,51 persen, namun pada pos PAD dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan komponen dari Pendapatan Daerah, realisasinya masih di bawah 50 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai dengan akhir TA 2019 tidak dapat mencapai target yang telah
ditetapkan.
Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2019, menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran atau perubahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keempat, penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun sebelumnya yang tercermin dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2018 yang harus digunakan dalam Perubahan APBD tahun 2019.
Lebih jauh dijelaskan, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam KUPA dan PPPAS Perubahan APBD TA 2019 turun menjadi 3,17 trilyun dari perkiraan pendapatan APBD Murni Tahun 2019 yang sebesar 3,20 triliun atau terjadi penurunan sebesar 30,26 milyar atau sebesar 0,94 persen.
Untuk Perubahan komponen Pendapatan Daerah terdiri dari, PAD turun menjadi 501,94 milyar pada Kebijakan Umum serta PPAS Perubahan APBD tahun 2019. Ini lebih rendah dari rencana semula yang ditargetkan sebesar 532,80 miliar atau mengalami penurunan sebesar 30,85 miliar atau 5,79 persen.
Dana Perimbangan pada KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 diperkirakan tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam KUA serta PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 naik sebesar 588 juta atau 18,75 persen jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni TA 2019.
Sementara pada bagian belanja direncanakan turun menjadi 3,18 trilyun lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar 3,21 trilyun atau turun 0,82 persen.
Mantan Bupati MBD ini juga memaparkan, untuk kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula yang sebesar 1,62 trilyun menjadi 1,73 trilyun atau naik sebesar 109,33 milyar atau 6,71 persen.
“Sedangkan untuk Belanja Langsung direncanakan turun menjadi 1,45 trilyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar 1,58 trilyun atau turun 8,55 persen,”jelas Wagub.
Dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah dalam Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 yang sebesar 3,17 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan Belanja Daerah sebesar 3,18 triliun, maka terjadi peningkatan devisit anggaran dari 12,50 miliar menjadi 16,26 miliar atau meningkat sebesar 3,76 milyar atau 30,13 persen dalam Rancangan KUPA serta PPAS Perubahan APBD tahun 2019 ini.
Sementara itu, lanjut Wagub, suntuk Kebijakan Pembiayaan Daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 terjadi penurunan pada pos Penerimaan Pembiyaan Daerah yakni, dari 26,70 milyar yang direncanakan pada APBD Murni TA 2019 turun menjadi 16,26 milyar pada KUPA dan PPAS Perubahan 2019.
“Dan pada pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah juga mengalami penurunan dari prakiraan semula yang sebesar 14,20 milyar pada APBD Murni tahun anggaran 2019 menjadi nol rupiah pada KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019. Dengan demikian terdapat pembiayaan Netto sebesar 16,26 milyar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran,”tandas Wagub.