Verifikasi dan Validasi data PBI Terus Berproses

Ambon, Wartamaluku.com – Pasca di non aktifkannya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN) Jaminan Kesehatan pada 1 Agustus 2019 lalu, Menteri Sosial membuat Surat Edaran tentang Langkah-langkah Antisipasi Pelaksanaan Layanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Tahun 2019 yang ditujukan kepada seluruh dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Sosial Provinsi Maluku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil yang dipimpin langsung oleh Sekda Maluku.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning menerangkan bahwa dari hasil koordinasi tersebut Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan menyandingkan data peserta nonaktif dengan data dukcapil.

“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami telah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPJS Kesehatan dan dinas terkait bersama Pak Sekda. Dari hasil pertemuan tersebut pemerintah berkomitman untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut melalui dukcapil khususnya bgi yang memiliki NIK tidak jelas” terang Sartono di ruang kerjanya, Jumat (30/08/2019).

Sehubungan pembahasan dalam pertemuan tersebut masih dalam tataran provinsi, Sartono menyampaikan bahwa untuk menangani hal tersebut juga perlu dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk membantu menindaklanjutinya dilapangan.

“Dalam waktu dekat kami bersama dinas dukcapil juga akan bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota meminta dukungan agar dapat menugaskan seluruh pihak terkait di daerahnya untuk aktif dan meningkatkan pelaksanaan updating data PBI JK dan DTKS. Jadi prinsip penonaktifan ini bukan harga mati, bagi masyarakat yang memang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat diusulkan kembali sebagai PBI baik dari APBN maupun APBD dan tentunya yang datanya telah terupdate dan terverifikasi” katanya.

Sartono menambahkan bahwa sistem data bergerak dinamis, didalam amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI. Jadi updating data secara rutin dilakukan setiap hari bekerjasama dengan pemda.” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa penonaktifan tersebut dikarenakan data peserta diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan status Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tidak valid, tidak pernah mengakses pelayanan, peserta sudah meninggal, ganda, sudah mampu, serta berpindah ke segmen lain.

Total se Indonesia, peserta yang di nonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa, namun digantikan dengan peserta yang terdaftar dalam DTKS atau dengan kata lain peserta yang memiliki data yang valid dan tepat sasaran sebanyak jumlah yang sama.

Untuk Maluku sendiri, jumlah peserta yang di nonaktifkan berbeda dengan jumlah penggantinya. Jumlah yang dinonaktifkan sebanyak 140.884 jiwa sedangkan peserta penggantinya sebanyak 47.972 jiwa.

Pos terkait