UU Kepulauan Belum Disahkan, DPRD Maluku Masih Terus Berjuang

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Maluku masih terus berjuang menyampaikan aspirasi Pengesahan Undang-Undang Wilayah Kepulauan ke Pemerintah Pusat melalui  anggota DPR dan DPD.

Karena itu, untuk mengawal proses tersebut, DPRD Provinsi Maluku melalui pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi  akan menyampaikan aspirasi ke pusat, guna menyamakan aspirasi agar rancangan Undang-Undang Kepulauan yang masuk dalam prolegnas, bisa didorong percepatan pembahasan dan pengesannya nanti.

“Kita sudah agendakan ketemu dengan DPR RI, mudah-mudahan ada jawaban langsung dari pimpinan DPR maupun dari Balegnas, Langkah persiapannya,  DPRD Provinsi Maluku lebih dulu akan melakukan konsolidasi dengan delapan perwakilan di DPR RI maupun DPD RI,” Ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala digedung wakil rakyat Karpan Ambon Senin (20/1/2020).

Menurutnya, rencana DPRD Maluku akan bertemu dengan delapan anggota DPR RI dan DPD RI asal Maluku untuk konsolidasikan langkah – langkah perjuangan bersama untuk hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. katanya.

Namun dikatakan Sangkala, selain bertemu anggota DPR RI, DPD RI, seluruh pimpinan dan franksi dan anggota DPRD Maluku juga ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan tujuan guna mendorong agar Kemenkumham benar-benar berpihak dan mau membuka ruang untuk kemudian undang-undang tersebut dapat dipercepat pembahasan sampai pengesahannya.

“Kita tidak berharap Pemerintah jadi pihak yang kemudian tidak setuju atau menghambat juga menjegal niat dari masyarakat di daerah Kepulauan termasuk kita di Maluku untuk lahirnya UU ini,” pungkasnya.

Karena menurutnya, dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, luas laut Maluku yang  begitu besar akan dihitung sebagai komponen di dana alokasi umum secara proposional, sehingga anggaran di daerah akan meningkat.

“Niat Pak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk mendatangkan dana APBN yang begitu banyak di Maluku pintu masuknya salah satunya ini, kalau tidak ada dasar hukum mengenai Undang-Undang ditambahnya anggaran kita sangat sulit.”tuturnya.

“Jadi kita tidak hanya berkoar-koar dan meminta-minta, jadinya janji tinggal janji. kita tidak bisa berbuat banyak kalau tidak ada dasar hukum untuk itu, kita mendorong agar Undang- Undang ini bisa secepatnya disahkan.” ujar Politisi PKS ini. (WM).

Pos terkait