UPAYA PENYANDERAAN TERHADAP PEMILIK CV.KS DAN PT.WS DIHENTIKAN

UPAYA PENYANDERAAN TERHADAP PEMILIK CV.KS DAN PT.WS DIHENTIKAN

AMBON,wartamaluku.com-Kantor Wilayah(Kanwil) Ditjen Pajak Papua dan Maluku menegaskan,menghentikan upaya penyanderaan terhadap penanggung pajak dengan inisial KL dan PGH.

Keduanya merupakan penanggung pajak dari perusahaan penunggak pajak ,yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.
Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku,Wansepta Nirwanda kepada para insan Pers ,Kamis (30/03).

“Kami menghentikan upaya penyanderaan terhadap penanggung pajak berinisial KL dan PGH.Mereka masing-masing dari perusahaan penunggak pajak CV.KS dan PT.WS,yang sama-sama terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku,”ungkapnya. Dijelaskan lebih lanjut oleh Nirwanda,CV.KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon,memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp.3,4 Miliar.

Sedangkan PT.WS dimana perusahaan tersebut terdaftar d dua lokasi,yaitu di KPP Pratama Sorong dan Manokwari yang miliki total tunggakan pajak senilai Rp.13,3 Miliar.Izin ini dari Menteri Keuangan RI. “Penghentian upaya penyanderaan dilakukan karena wajib pajak bersedia menyelesaikan tunggakan pajaknya melalui mekanisme program pengampunan pajak.Total pajak terutang sebesar 10,7 Miliar yang mana senilai 8,2 Miliar merupakan pokok pajak terutang.Sedangkan 2,5 Miliar adalah setoran tunggakan PBB Sektor Perkebunan,Perhutanan dan Pertambangan,”tuturnya.

Dirinya menghimbau para wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki tunggakan pajak agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Disinggung terkait tax amnesty atau program pengampunan pajak,pada acara yang sama Kepala KPP Pratama Ambon,La Masikamba menambahkan,WP yang sudah berperan untuk mengikuti program ini sebanyak 8.774 WP.Dan,total penerimaan negara dari uang tebusan sebesar 624 Miliar dikisaran 112 persen melebihi target yang dibebankan.

“Total uang tebusan tax amnesty di Maluku berjumlah 624 Miliar.Jumlah tersebut belum termasuk setoran pokok pajak senilai Rp.43 Miliar dari 823 penunggak pajak yang berhasil diimbau untuk mengikuti program tersebut,”ungkapnya.(WM-UVQ)

Pos terkait