Ambon, Wartamaluku.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Uji Publik Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlangsung di Elisabet Hotel Ambon, Selasa, 9/7/2019.
Kegiatan yang disiasati Komisi A DPRD Maluku ini menhadirkan tiga nara sumber yakni Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Richard Nikson Pattikawa; Perwakilan Komisi Informasi Publik (KIP) Povinsi Maluku, Mohammad Kamil Fuad; dan perwakilan Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Erni Sopalauw.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans mengatakan uji publik ini sangat penting karena bisa mendapatkan masukan, koreksi dari nara sumber maupun peserta yang hadir dalam upaya penguatan muatan materi Ranperda, untuk diimplementasikan.
Karena itu, menurutnya DPRD sangat menyambut baik adanya informasi, koreksi, masukan dari tiga nara sumber tentang Perda Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kegiatan uji publik tersebut.
“Kami menyambut baik adanya koreksi – koreksi masukan – masukan dari nara sumber terkait dengan kewenangan daerah dan juga aturan – aturan yang lebih tinggi, semua peraturan – peraturan yang terbaru bagi kami itu baik sekali”, ungkap Frans kepada sejumlah media usai menggelar kegiatan Diskusi Uji Publik.
Karena itu, sebagai ketua pansus dirinya meminta kepada staf ahli yang menyusun draf agar segera memasukan pikiran – pikiran yang baik agar semuanya bisa di akomudir. Ini kan masih merupakan muatan rancangan jadi nanti di bedah lagi. Tuturnya.
“Selesai uji publik kita bedah lagi dengan memasukan koreksi – koreksinya mana yang harus di coret, mana yang harus dimasukan lalu selesai itu kita mulai adakan rapat dengan Lemerintah Daerah. Batas waktu kita DPRD tanggal 16 September jadi kita usahakan supaya awal bulan september semua proses uji publik ini selesai”, ujar Frans
Frans juga menambahkan uji publik kali ini berbeda, karena setiap tahun ada kegiatan seperti ini, tetapi hari ini termasuk baik sekali karena respons masyarakat sangat tinggi dan partisipasi dari narasumber juga tinggi bahkan sangat terbuka.
“Pada dasarnya, semua berniat dan berkeinginan untuk Perda ini bisa dilaksanakan dengan baik di Maluku dan bisa menjembatani Pemerintah dengan masyarakat, Pemerintah dengan organisasi – organisasi lain bahkan Pemerintah dengan investor – investor yang akan datang”, tandasnya.
Lanjutnya, lahirnya Perda ini karena DPRD melihat kemajuan teknologi ini sangat besar dan juga ada sejumlah perundang – undangan yang mewajibkan Pemerintah untuk transparan informasi dari Pemerintah Daerah.
“Perkembangan era digital saat ini sangat cepat, kalau tidak disesuaikan dengan cepat juga oleh pemerintah, maka akan tertinggal. Karena keterbukaan informasi harus menyesuaikan dengan perkembangan. Tidak ada pilihan lain bagi daerah. Karena semuanya sudah serba digital. Perda kalau tidak disiasati kita akan tertinggal bersamaan dengan teknologi yang begitu cepat”, ucapnya.
Perda ini sifatnya dapat mengatur sistem informasi pemerintahan kepada publik di setiap tingkatannya, untuk segera menyiapkan perangkat yakni sarana dan prasarana pendukung yang nantinya bisa memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk mengakses kegiatan pemerintahan daerah maupun DPRD. Tuturnya. (WM)