Tunggakan Belum dibayar, Mantan ABK KMP Lelemuku Mengadu ke DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Belasan Mantan ABK KMP Lelemuku, La Ode Hamdani, Chres Wattimury dan rekan-rekan menemui Komisi III DPRD Maluku yang diterima Ketua Komisi, Richard Rahakbauw dan anggota Hatta Hehanussa.

Saat menemui komisi III, mantan ABK Lelemuku yang sudah dipecat mengadu tunggakan gaji dan uang makan selama menjadi karyawan belum dibayarkan.

Mantan juri mudi KMP Lelemuku, La Ode Hamdani, saat tatap muka mengatakan jika sejak tahun 2018 tersisa tunggakan gaji sebanyak 3 bulan. Sedangkan 2019-2020 uang makan selama 8 bulan belum terbayarkan ditambah dengan 50 persen gaji saat Covid-19.

Dirinya juga menambahkan, upaya yang dilakukan bersama teman-teman mantan ABK dengan menemui komisi III dikarenakan berbagai upaya pendekatan dengan PD Panca Karya menemui jalan buntu.

” Kami ada 18 orang mantan ABK Lelemuku ada yang dipecat dengan hormat dan tidak hormat. Kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak PD Panca Karya namun yang kami dapatkan hanya janji-janji. Padahal kami diarahkan untuk mempersiapkan berbagai administrasi hingga menemui Ombustman namun tidak ada hasil” ujar Hamdani di ruang Komisi III, Rabu (8/5).

Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw mengatakan apa yang menjadi keluhan mantan karyawan PD Panca Karya akan ditindaklanjuti.

Karena itu dialog yang dibangun untuk mengetahui status karyawan hingga jumlah gaji dan surat perjanjian kerja.

” Aduan saudara-saudara akan kami tindaklanjuti namun tidak sekarang. Dikarenakan besok kami sudah masuk tahap pengawasan. Karena itu, usai pengawasan pada awal Juni akan dilakukan agenda bersama pihak PD Panca Karya untuk mencari penyelesaian” jelas Rahakbauw. (WM/tim)

Pos terkait