Masohi, Wartamaluku.com– Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah kecewa atas ketidakhadiran Bupati Tuasikal Abua dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi, guna meminta pertanggungjawaban bupati terhadap berbagai masalah yang kini di hadapi masyarakat.
Pasalnya, hampir kurun waktu 1 periode Tuasikal memimpin Kabupaten Malteng, muncul berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat. Masalah krusial diantaranya, masalah pemerintahan negeri, pemerataan guru, tenaga medis yang tidak pernah tuntas, masalah tapal batas Malteng dengan SBB, pembelian kapal ikan bagi nelayan di Kecamatan Banda, pembangunan Islamic Centre, belanja pegawai di Kecamatan Leihitu yang mencapai Rp. 17,6 miliar sementara jumlah pegawai hanya 20 orang, serta berbagai masalah lain yang hingga kini belum tuntas dan mencekam masyarakat.
Bupati hanya mengirimkan jawaban yang di bacakan Sekda Malteng dalam paripurna itu, yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi di masyarakat Malteng hingga kini. Misalnya, pembangunan Islamic Centre yang di alokasikan dari dana APBD Malteng tahun 2014 dengan total anggaran Rp. 1,5 miliar hingga kini tidak terselesaikan dan hanya rangka bangunan yang berdiri bagaikan patung yang membumbung menganga ke langit. Padahal proses pencairan dananya sudah mencapai 100%.
Bukan saja itu, pembelian kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Malteng guna membantu masyarakat di Kepulauan Banda yang berjumlah miliaran rupiah, hingga kini kapal tersebut tidak ada dan tidak pernah di nikmati oleh masyarakat Banda.
Sementara persoalan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama kalangan guru dan tenaga kesehatan yang dilakukan bupati juga tanpa alasan yang jelas. Yang paling miris, ketika mereka dimutasikan tidak pernah mendapat kesejahteraan apapun. DPRD Malteng menilai, mutasi yang dilakukan karena persoalan politik dan PNS yang dimutasi adalah korban politik.
Selain itu, pengangkatan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri tidak sesuai dengan hak adat istiadat masing-masing negeri sehingga melemahkan adat istiadat yang berlaku. Persoalan ini sangat fundamental karena terkait persoalan struktur pemerintahan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait konflik antar negeri yang tidak bisa terselesaikan.
Arogansi Tuasikal Abua,SH yang tidak mau hadir dalam sidang paripurna Hak Interpelasi ini, dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap lembaga DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat yang ada di Kabupaten Malteng.
Sebagian besar anggota DPRD, LSM dan masyarakat menilai ada terjadi unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang cukup besar dalam pemerintahan Tuasikal Abua, SH dan ini hendaknya disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (WM-03A).