Transfer Dana Bisa Melalui SKNBI

Ambon, Wartamaluku.com – Kepala kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Maluku Noviarsano Manullang mengungkapkan untuk penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui sistem kliring nasional bank Indonesia (SKNBI) sudah bisa dilakukan dan akan efektif berlaku pada 1 September 2019 nanti. Namun seluruh proses transfer dana mulai Senin 2 September.

Menurutnya, transfer kliring ini merupakan bagian inisiatif implementasi visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang sistem pembayaran retail.

Transfer dana dengan SKNBI ini bertujuan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar. Demikian dikatakan Manullang saat media briefing di KPw Provinsi Maluku, Jumat (30/8/2019).

Sistem ini kata Manullang, proses ini akan terjadi penurunan biaya dari maksimal Rp 5000 menjadi maksimal Rp 3500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana lebih murah bagi masyarakat. Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi satu jam agar masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.

Lanjutnya, untuk peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar, bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

“Seluruh bank atau 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan ketentuan baru SKNBI pada tanggal 1 September 2019. Seluruh pemrosesan transfer dana mulai Senin 2 September telah menerapkan ketentuan baru,” tuturnya.

Pos terkait