Ambon, Wartamaluku.com – KPw Bank Indonesia gelar Capacity Building Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Selasa, (15/10/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan tim teknis TPID dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku yang aktif sebagai anggota dari TPID Provinsi Maluku.
TPID Provinsi Maluku mengundang Puji Gunawan, selaku Kepala Bidang Moneter dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai narasumber yang menjelaskan mengenai sistematika penyusunan laporan penilaian kinerja seluruh TPID.
Narasumber juga menjelaskan mengenai substansi pengendalian inflasi yang diterapkan dalam suatu program kerja serta inovasi yang mengacu pada kondisi tiap-tiap daerah.
Pada kesempatan tersebut narasumber menjelaskan bahwa TPID provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia berada di bawah koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dalam melakukan pemantauan inflasi serta upaya dan solusi yang diambil terhadap faktor pemicu inflasi yang berada di wilayah kerja masing-masing.
“Pengendalian tingkat inflasi di suatu daerah bertujuan untuk mempertahankan daya beli dan peningkatan taraf hidup masyarakat, dan pada akhirnya dapat menekan angka tingkat kemiskinan,” kata Puji.
Untuk itu, Kepala Daerah diharapkan memiliki perhatian terhadap upaya pengendalian inflasi untuk memperoleh tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat.
Selain pemaparan materi, perwakilan tim teknis berkesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber untuk memperoleh informasi yang lebih rinci.
Penyusunan laporan TPID merupakan sebuah sarana bagi TPIP untuk melakukan penilaian terhadap kinerja seluruh TPID di Indonesia.
TPIP memiliki beberapa aspek penilaian yang menjadi acuan untuk menyatakan bahwa TPID dimaksud telah melakukan pengendalian inflasi yang tercermin dari stabilnya volatilitas harga barang dan jasa, baik dari sisi push cost inflation (pendorong inflasi dari sisi penawaran) maupun sisi demand pull inflation (pemicu inflasi dari sisi permintaan).
Adapun kriteria tersebut diantaranya adalah (1) proses pengendalian inflasi berupa rapat dan pertemuan yang membahas mengenai kondisi inflasi beserta pencanangan program pengendalian yang inovatif; (2) proses implementasi kebijakan daerah dan program unggulan dalam pengendalian inflasi; dan (3) keberhasilan implementasi program berupa tingkat inflasi rendah dan terkendali melalui laporan administrasi dan dokumentasi.
TPID yang dinilai telah melakukan program kerja dan inovasi dalam pengendalian inflasi, akan dianugerahi penghargaan serta insentif.
Namun demikian, bahwa hasil akhir dari pengendalian inflasi bukan semata-mata hanya untuk menjadi ajang kompetisi antar daerah tanpa mengindahkan program yang matang dan berkelanjutan, melainkan menjadi suatu tugas dan amanah bagi pemerintah daerah dalam mengelola kesejahteraan masyarakatnya dengan mengendalikan tingkat inflasi.
Ke depannya, seluruh komponen TPID baik provinsi, kabupaten maupun kota perlu terus membenahi kualitas koordinasi antar OPD/instansi untuk dapat menghasilkan strategi dan program pengendalian inflasi yang kreatif dan inovatif.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku terus berperan sebagai mitra strategis bagi Pemerintah Daerah dengan memberikan rekomendasi serta fasilitasi dalam upaya pengendalian inflasi di daerah melalui perumusan kebijakan 4K, yaitu Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi Efektif. (**)