Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Maluku Barat Daya Poly Miru mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Evert Makupiola sudah diterima, namun saat ini masih menunggu rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk proses pelantikan.
“SK Gubernur terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah kami terima selanjuntnya kami menunggu penetapan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai PAW tersebut.” Ungkap Sekwan kepada sejumlah media di Ambon, selasa 16/10/2018.
“Untuk jadwal pelantikan belum dipastikan tetapi, yang jelas dalam waktu dekat, mungkin minggu depan sekitar tanggal 22 atau 23 sudah bisa, kita menunggu saja karena memang semua itu berdasarkan hasil dari Bamus.” Ungkap Miru.
”Mudah-mudahan secepatnya jadwal untuk proses pelantikan. Lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Meljanus Evert Makupiola Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten MBD ini akan menggantikan posisi Thendens Oraplean sebagai anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD) untuk sisa periode 2014 – 2019. (WM)