Masohi,wartamaluku.com- Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua optimis dan berharap, agar kegiatan rapat pemutahiran data ,tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ,tingkat kabupaten tahun 2017, yang di lakukan oleh Inspektorat Malteng, menjadi tolak ukur kegiatan pengawasan serta menjadi wadah konsultasi maupun koordinasi, bagi aparat penyelenggara Pemerintah dan aparat pengawasan ,guna merumuskan langkah-langkah antisipatif ,terhadap keberadaan data antar objek pemeriksa dan unit pemeriksa.
Hal ini di ungkapkan Tuasikal ,dalam sambutannya saat membuka dengan resmi kegiatan rapat pemutakhiran data, tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP tahun 2017, yang di laksanakan oleh Inspektorat Malteng ,di Aula Kantor Kementerian Agama Malteng, Kamis (23/11/2017), dengan melibatkan seluruh pimpinan SKPD, Camat maupun unsur pimpinan unit lain, di lingkup Pemda malteng.
Menurut Tuasikal bahwa, amanat UUD 1945 maupun UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka era otonomi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk tetap menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
Guna terpenuhinya tuntutan tersebut tegas Tuasikal, setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, baik yang di mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan hingga tingkat pengawasan ,dapat di selenggarakan melalui sistem pengendalian intern secara memadai.
“Fungsi pengawasan yang di lakukan oleh APIP, wajib dilaksanakan agar Visi dan Misi serta tujuan maupun sasaran pemerintah, melalui program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan tingkat keamanan asset Negara ,bahkan peningkatan kepatuhan atas berbagai peraturan perundangan yang berlaku,”ungkapnya. Paradigma pengawasan saat ini jelasnya , sudah berubah .
Dimana, fungsi pengawasan tidak lagi terkesan reaktif dan konservatif, melainkan sangat berperan sebagai pemberi peringatan dini ,dengan jaminan kualitas serta wadah konsultasi.
Sejalan dengan itu Tuasikal sangat mengharapkan, APIP harus tetap meningkatkan kapasitasnya, sesuai tuntutan regulasi ,di bidang pengawasan dan selalu berkembang dengan dinamis, guna peningkatan kinerja yang objektif ,terhadap pembangunan daerah dan masyarakat di Malteng.
“Tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan tolak ukur tatanan kegiatan pengawasan atau pengendalian.
Sementara pelaksanaan rekomendasi ,,adalah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, Sehingga, ada langkah perbaikan serta penyempurnaan maupun penindakan ,yang harus menjadi prioritas audit,”tambahnya.
Dirinya berharap, semua pimpinan perangkat daerah, akan memiliki komitmen untuk menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan ,yang di paparkan dalam kegiatan rapat pemutahiran data ,tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP tahun 2017 oleh jajaran Inspektorat. (WM 18)