Tiakur, Wartamaluku.com – Tiga Mata Rumah di desa Tomra Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yakni Kaupnu Day Merpaty, Matyoe Orwawne, Romna Krasne meminta kepada Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera melantik Kepala Desa Terpilih. Pasalnya, mata rumah Matantipru yang tidak menyetujui bahkan menolak pelantikan adalah merupakan pihak yang sudah kalah dalam pesta Demokrasi.
Karena, menurut kami, para pihak yakni Marantipru merupakan Dewan Pembina Adat desa Tomra ini, mereka sudah tidak berdiri pada posisinya sebagai Dewan Pembina Adat di dalam Desa. Karena mereka juga telah mengusung calon saat proses pilkades.
Oleh karena itu, tiga mata rumah yang mengusung kades terpilih ini menilai Marantipru dan orleta tidak memiliki dasar hukum untuk menolak hasil pemilihan.
“Bagi kami, Marantipru dan Orleta tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak hasil pemilihan kepala desa Tomra, baik secara adat istiadat maupun perundang – undangan yang berlaku. Demikian dikatakan, perwakilan dari ketiga mata rumah, Kaupnu Day Merpaty, Matyoe Orwawne, Romna Krasne kepada media ini, kamis, 02/01/2020.
Menurut mereka, ketika di cermati betul ternyata bahwa Marantipru dan Orlete masing-masing mengusung calon dalam proses pemilihan kepala desa dan hasilnya mengalami kekalahan pada pesta demokrasi tersebut, itu berarti Marantipru dan Orleta sendiri sudah pasti tidak berdiri pada posisinya sebagai Dewan Pembina Adat di dalam Desa.
“Marantipru yang adalah Ornuse dan Orlete juga mengusung calon saat Pilkades. Dan kami menilai Marantipru dan Orleta sendiri sudah pasti tidak berdiri pada posisinya sebagai Dewan Pembina Adat di dalam Desa. Karena itu, Marantipru dan Orleta tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak hasil pemilihan kepala desa Tomra”, tuturnya.
Selain itu, dalam merespon apa yang di sampaikan oleh Bupati Maluku Barat Daya
Benyamin Noach melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk melakukan Proses penyelesaian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades Kepala Desa Tomra, kepada Marantipru sebagai wujud dari hidup orang basudara dalam bingkai Kalwedo. Maka hal tersebut pun sudah dilakukan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu.
Namun, Marantipru yang adalah Orlete dan Ornuse ini tidak terima dengan alasan bahwa Pilkades tersebut cacat administrasi.
Padahal, sejak awal sudah dilakukan uji petik baik dari Panitia Pengawas kecamatan maupun dari Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, dan hasilnya tidak sesuai dengan dugaan yang dituduhkan kepada panitia Pilkades desa Tomra.
Untuk itu, sebagai mata rumah yang mengusung Kepala Desa Terpilih, kami meminta kepada Bupati untuk segera melantik Kepala Desa Terpilih. Karena, sesuai dengan Undang-Undang yang diamanatkan pada Pemendagri 112 tahun 2014 pasal 42 ayat 1 dan Perda No 8 Tahun 2017 bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah di tetapkan sebagai calon kepala desa terpilih dan segera di lantik.
Ditegaskan pula, apabila pada tanggal 7 Januari 2020 belum juga dilantik maka kami siap untuk menguggat ke PTUN. “Karena itu, kami berharap Bupati bisa mengambil tindakan tanpa memihak karena hubungan kekeluargaan maupun karena timsus. Selama ini kami memilih diam, tetapi ternyata harga diri kami diinjak – injak. Kami sendiri tidak mengetahui dimana letak kesalahan kami. Karena sesuai dengan arahan pak Bupati untuk menyelesaikan bersama Marantipru yang mengatasnamakan Orlete dan Ornuse yang merupakan Dewan Pembina Adat dalam desa, itupun kami sudah lakukan sebagai orang saudara tetapi hasilnya malah harga diri kami diinjak – injak. Kalau memang mereka adalah Dewan Pembina Adat desa maka seharusnya mereka ada pada posisi netral dan tidak memihak. Kami memang tidak memiliki orang yang duduk pada jabatan – jabatan penting tetapi kami masih punya harga diri yang kami siap pertaruhkan”, tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfons Siamiloy mengatakan Proses demokrasi sudah selesai, semua persoalan juga telah diselesaikan, karena itu, siapkan berkas dan masukan ke Tata Pemerintahan MBD untuk diproses, agar dibawah tanggal 8 Januari 2020 sudah bisa dilantik. Ungkapnya saat menerima masyarakat desa Tomra di kediaman Bupati MBD beberapa waktu lalu. (WM)