Tiga Agenda Dibahas dalam RUPS Bank Maluku – Malut

Ambon, Wartamaluku.com – Tiga agenda utama menjadi pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut). Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua selaku Pemegang Saham Pengendali pada Bank Pembangunan Daerah tersebut berlangsung selama dua jam dan dipusatkan di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat.

Tampak hadir dalam RUPS-LB para bupati/walikota selaku pemegang saham, diantaranya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Walikota Tual Andareas Rentanubun, Bupati Maluku Tenggara Taher Hanubun, Bupati Seram Bagian Yasin Payapo, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dan Bupati Buru Ramli Umasugi.

Ikut hadir pada RUPS-LB ini, dua Komisaris yakni, Yusuf Latuconsina dan Izack Saimima.

Usai RUPS-LB, Komisaris Utama, Nadjib Bachmid yang ditemui mengatakan, sesuai agenda ada lima (5) hal yang akan dibahas dan telah disampaikan ke seluruh pemegang saham.

“Dari lima agenda, yang disetujui dalam RUPS hanya tiga yaitu, pertama, Perubahan Anggaran Dasar (AD). Kedua Penyempurnaan sistem dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris dan ketiga, Penetapan Gaji Direktur Utama (Dirut),” ungkap Bachmid.

Dalam RUPS juga sebut Bachmid, bupati walikota selaku pemegang saham meminta untuk membuka lagi calon Dirut. “Mereka minta agar kita membuka lagi calon supaya tidak hanya satu orang saja, kalau bisa mendapatkan lebih dari satu calon,” paparnya.

Sampai saat ini, tambah Bachmid, baru satu nama yang terdaftar dalam penjaringan untuk calon Dirut yakni, Mantan Direktur Operasional Bank SulutGo, Judy Koagouw.

“Baru satu nama calon yang diajukan, sehingga terpaksa harus ditunda lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya berkeinginan secepatnya proses penetapan Dirut, sehingga secara terstruktur semua jabatan terisi.

“Kalau dari kita (Komisaris) dan Direksi berkeinginan untuk cepat terisi, karena ada dari sisi penilaian tingkat kesehatan bank atau yang disebut RGEC, sehingga kita bisa memperoleh nilai baik, karena itu juga salah satu  faktor penilaian,” harapnya.

Namun demikian, Bachmid katakan, untuk proses sampai pada penetapan seorang Direktur atau Dirut, akan melalui proses dan waktu yang cukup lama.

“Pencalonannya harus melalui persetujuan RUPS, setelah itu dilanjutkan dengan fit and proper test, dan ditetapkan kembali melalui RUPS, sehingga memang membutuhkan waktu. Kita berharap semester pertama di tahun 2019 sudah ada Dirut yang devenitif,” ucapnya.

Berkaitan dengan minimnya yang mencalonkan diri sebagai Dirut, kata Bachmid, hal ini disebabkan, karena di dalam AD mengatur persyaratan terkait dengan hal dimaksud. Salah satu diantaranya, jika yang mencalonkan itu berasal dari luar daerah, maka harus setingkat direktur.

“Nah itu yang sulit. Ada juga yang mantan direktur, akan tetapi usianya sudah tidak sesuai, karena usia juga dibatasi dalam AD, yakni 50-60 tahun,” pungkas Bachmid.
 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *