THR Bagi PNS di Maluku Sudah Dibayarkan

Ambon, Wartamaluku.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku sudah dibayarkan sejak Jumat (15/5) lalu sebanyak 11.000.

“THR Lebaran itu sudah kita bayar sejak hari Jumat lalu. 60 persen dari jumlah yang berhak menerima itu sudah dibayarkan,” demikian penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan, Selasa (18/5) di Kantor Gubernur Maluku.

Menurutnya, pembayaran THR bagi PNS di Maluku ini didasarkan pada edaran Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Maluku.

Dikatakan, Pembayaran THR ini dikhususkan bagi pejabat esselon III kebawah dan Golongan IV yang tidak menduduki jabatan.

“Jadi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pejabat Esselon I,II, Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai aturan tidak dibayarkan,” jelas dia, sembari menambahkan anggaran yang disediakan untuk membayar 11.000 PNS ini sekitar Rp43 Miliar. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *