Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih DPRD Malteng Gelar Paripurna Istimewa

Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih DPRD Malteng Adakan Paripurna Istimewa

Masohi,wartamaluku.com-Setelah selesai bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),akhirnya DPRD Maluku Tengah (Malteng) adakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Malteng terpilih periode 2017-2022,yang terlaksana di ruang rapat utama DPRD dan di buka secara langsung oleh Ketua DPRD Ibrahim Ruhunussa,Senin, (10/4/2017 sekitar pukul 21.00 wit.

Hasil pantauan WARTAMALUKU,hadir dalam rapat Paripurna Istimewa tersebut, Wakil Ketua DPRD dari fraksi partai Golkar Rudolf Lailossa,SH, para Pimpinan Fraksi dan Anggota Fraksi DPRD Malteng, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) , Pimpinan TNI dan Polri, Sekda , para pimpinan partai politik, Ketua KPUD , jajaran Panwas , para Staf Ahli Bupati maupun para pimpinan SKPD dan para pejabat Esselon III dan IV di jajaran Pemda Malteng bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di sana. Ruhunussa dalam arahannya saat pembukaan Rapat mengatakan bahwa Dewan sangat menghormati fungsi dan tugas serta tanggung jawab sebagai lembaga legislatif daerah sebab di tuntut untuk berperan aktif dalam mendukung pemerintahan baik lokal maupun nasional.

Menurutnya,hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim demokratisasi di bumi Pamahanunusa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi yang adil dan beradab, bagi masyarakat di daerah ini untuk tercapainya kemakmuran masyarakat di berbagai bidang kehidupan.

Dikatakannya pula, paripurna istimewa dalam penetapan paslon terpilih Bupati/Wakil Bupati Malteng ini didasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang inplisifnya adalah tentang kedudukan pemerintah daerah dengan DPRD malteng sebagai penyelenggara pemerintahan yang tidak terlepas fungsi, tugas dan kedudukan serta tanggung jawab terhadap proses dan tahapan peneyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang sudah di laksanakan oleh KPUD pusat maupun daerah sampai pada tahapan akhirnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ruhunussa,KPUD Malteng telah menyampaikan berita acara penetapan paslon terpilih, maka DPRD Malteng perlu menindak lanjutinya berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor:100/140/Kep tertanggal 19 Januari 2016 yang memerintahkan untuk DPRD segera mengumumkan hasil pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Malteng terpilih periode 2017-2022 berdasarkan keputusan KPUD Malteng tahun 2017.

Pengesahan ini di tandai dengan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih periode 2017-2022 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Tuasikal Abua, yang di saksikan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir malam itu. (WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *