Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menyarankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Gubernur Maluku, terkait dengan keterlambatan pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 oleh DPRD setempat, yang akan berujung pinalti.
“Faktanya hari ini menunjukan, bahwa ada keterlambatan dalam pengesahan APBD KKT Tahun Anggaran 2020 seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Kendati demikian Pemkab KKT harus terus didorong untuk menyelesaikan proses pembahasan.
Langkah yang terbaik adalah, menyurati Kemendagri lewat Gubernur Maluku,” kata Sairdekut saat dihubungi wartawan dari Ambon, Jumat (6/12/2019).
Dalam surat itu, menurut dia, menerangkan bahwa proses pembahasan itu sementara berjalan, dan tinggal menunggu persetujuan lewat kata akhir fraksi-fraksi di DPRD KKT terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.
“Nah, kalau Pemkab Kepulauan Tanimbar dan DPRD tidak segera menyurati Kemendagri, maka konsekuensi terburuk ada, di pinalti. Dan saya berharap, hal itu tidak sampai terjadi,” tandas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya ini. (WM)