Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan tiga dari lima daerah menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Maluku Musa Toekan saat dikonfirmasi Rabu 8/3/2017 mengatakan tiga daerah itu adalah Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Buru.
Sedangkan, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tinggal melaksanakan rapat pleno penetapan pemegang Pilkada.
“Pastinya tiga KPU yang hasil Pilkada pada 15 Februari 2017 masih berperkara di MK telah diarahkan menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan bukti – bukti yang dibutuhkan untuk persidangan,” ujar Musa.
Dia mengemukakan tiga daerah itu sementara menunggu persidangan di MK, maka proses penetapan pemenang Pilkada ditangguhkan hingga proses hukumnya tuntas.
“Pleno penetapan pemenang Pilkada tiga daerah itu harus menunggu sampai ada keputusan sidang MK,” kata Musa.
Disinggung pelantikan, dia menjelaskan itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Pusat.
“Mekanismenya setelah penetapan pasangan pemenang, selanjutnya menyampaikan kepada masing – masing DPRD kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,” kata Musa.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Dharma Oratmangun – Markus Faraknimela telah melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU.
Di Kabupaten Buru juga menggugat ke MK karena diduga ada berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Pilkada.
Sedangkan, Maluku Tengah tercatat Koalisi Rakyat Demokrasi (Kodrat) melaporkan Panwaslu setempat ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP), atas temuan ratusan formulir C6 (undangan) di salah satu kamar hotel di Masohi, ibu kota kabupaten setempat.