Terkait PI Blok Masela, Hentihu Anggap Klaim Gubernur NTT Sepihak

Ambon, Wartamaluku.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu menganggap klaim Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebutkan, jika Provinsi NTT akan mendapat jatah 5 persen dari keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas (migas) Masela, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) merupakan pernyataan sepihak.

“Kami (DPRD) akan menelusuri dengan jelas hingga ke masalah teknis, soal pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat tentang Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang dibagi menjadi 5 persen untuk Maluku, dan 5 persen lagi untuk NTT. Saya menganggap, ini merupakan klaim sepihak. Dulu juga ada kunjungan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya ke Maluku untuk menyampaikan hal yang sama tentang keinginannya untuk membagi PI 10 persen dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, namun dengan tegas kita menolaknya,” kata Hentihu saat menghubungi wartawan, di Ambon, Kamis (31/10/2019.

Menurutnya, Blok Masela itu merupakan wilayah kedaulatan ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) Maluku, yang tentu saja tidak bisa dengan seenaknya dibagi dengan daerah lain.

PI 10 persen, kata Hentihu, bukan merupakan jatah langsung yang diberikan Pemerintah Pusat (Pempus) kepada Provinsi Maluku, melainkan bagian dari penyertaan modal. Dengan APBD Provinsi Maluku yang hanya Rp 3 triliun lebih, kata dia, maka Maluku perlu meminta dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, misalnya seperti pihak ketiga ataupun Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

“Sekali lagi saya mau katakan, pernyataan yang disampaikan Gubernur NTT itu menunjukan sikap tamak, atau bahasa orang Maluku sebutkan “galojo”. Yang bersangkutan (Viktor Bungtilu Laiskodat) tidak bisa mengklaim apa yang bukan menjadi miliknya. Blok Masela itu jelas milik Maluku,” tandas Hentihu. (**)

Pos terkait