Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyarankan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Maluku agar segera membuat regulasi terkait (Participating Interest – PI) 10 persen Blok Masela. Mengingat blok Masela akan dieksploitasi pada tahun 2027. Karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama Pemda dan DPRD Maluku.
Dengan adanya Blok Masela membuat orang Maluku bertanya – tanya bagaimana manfaatnya terhadapat masyarakat. Ungkap Wakil Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, kamis, 18/7/2019.
Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah memberikan PI 10 % kepada Provinsi Maluku tetapi, di daerah sendiri PI ini belum clier. Pasalnya belum ada regulasi yang menyatakan kabupaten penghasil yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu berapa persen, kemudian Provinsi Maluku sendiri berapa persen.
“Jadi saya berpikir Pemerintah daerah dan DPRD Maluku segera mengambil langkah – langkah strategis soal peletakan PI. Karena PI 10 % ini diberikan untuk Provinsi Maluku, tidak dibilang bawah dikasih untuk Kabupaten/Kota penghasil”, tandas putra terbaik Maluku Barat Daya ini.
PI 10 % ini milik Provinsi Maluku, kata Wagub, sekalipun Undang – Undang mengamanatkan bahwa Kabupaten/Kota adalah daerah Otonom sendiri – sendiri tetapi mereka tetap ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat.
“Kalau soal PI ini tidak bisa dibagi rata, jadi pikiran saya biar lebih aman, hanya ada dua alternatif bagi daerah penghasil yakni pertama Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masing – masing mendapatkan 2, 5 % sedangkan 5 % untuk Provinsi. Atau alternatif yang kedua masing – masing kabupaten penghasil mendapatkan 3 % dan Maluku 4 persen. Karena Provinsi harus lebih banyak supaya kabupaten/kota lain yang ada di Maluku juga bisa mendapat bagian. Kita harus membiasakan masyarakat Maluku ini dalam bingkai pela gandong dan sagu salempeng dipatah dua”, tutur Orno
“Selain itu, PI 10 %, mestinya kita juga harus memperhatikan dari hulu ke hilir untuk program – program pemberdayaan, karena memang selama ini kita lebih terpaut dengan PI 10 %, tanpa kita memikirkan soal logistiknya, karena itu, saya minta regulasi ini juga segera dibuat”. (WM/tim)